2023 • Peraturan Kepala Daerah Provinsi (Pergub)

Lokasi Kabupaten/Kota
Banten • Banten
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 4. Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
Jenis Kebijakan
Peraturan Kepala Daerah Provinsi (Pergub)
Tahun
2023
Provinsi
Banten
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pengaturan Kehidupan Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Diskriminasi Langsung dalam Kebijakan Terkait Pakaian:

Pasal 3 (Jenis Pakaian Dinas PNS) 
pasal ini diskriminatif karena adanya Pembedaan Berdasarkan Agama dan Budaya: 
Pakaian Bernuansa Santri dan Pakaian Khas Daerah Banten mungkin dianggap diskriminatif karena menunjukkan pembedaan berdasarkan agama dan budaya tertentu. Hal ini dapat menciptakan ketidaksetaraan di antara pegawai yang berasal dari latar belakang agama atau budaya yang berbeda.

Pasal 29 (Pakaian Bernuansa Santri untuk Pegawai Wanita) 
Pasal ini diskriminatif karena adanya Pembatasan Pakaian Berdasarkan Gender: 
Pasal ini mungkin dianggap diskriminatif karena hanya memberikan atribut pakaian Bernuansa Santri untuk pegawai wanita. Pembatasan ini dapat menciptakan ketidaksetaraan gender dan mendorong stereotip terkait penampilan berdasarkan jenis kelamin.

Pasal 60 (Pembatasan Penampilan ASN pada Hari dan Jam Kerja) 
Pasal ini diskriminatif karena adanya ketidakjelasan penilaian yang Subjektivitas dalam Penilaian Penampilan: 
Pembatasan berpakaian "tidak sopan" dan "berlebihan dalam berpenampilan" dapat dianggap diskriminatif karena memberikan ruang untuk penilaian subjektif yang mungkin dapat menciptakan diskriminasi berdasarkan preferensi personal atau norma-norma tertentu. 
Ketidakjelasan dalam Ketentuan: 
Pasal ini juga diskriminatif karena kurang memberikan ketentuan yang jelas mengenai apa yang dianggap "tidak sopan" atau "berlebihan dalam berpenampilan." Hal ini dapat menyebabkan penilaian yang sewenang-wenang dan tidak adil terhadap pegawai.

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Pasal 3
Jenis Pakaian Dinas PNS meliputi:
a. PDH;
b. PSL;
c. PDL;
d. Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia;
e. Pakaian Olahraga;
f. Pakaian Bernuansa Santri; dan
g. Pakaian Khas Daerah Banten.

Pasal 29

(1) Pakaian Bernuansa Santri dengan atribut dan kelengkapan untuk
pegawai wanita sebagai berikut:
a. baju tunik tidak ketat/terawang dan menutup aurat;

Pasal 60
ASN dalam bekerja di hari dan jam kerja dilarang:
a. berpakaian tidak sopan, ketat, menggambarkan lekuk/bentuk
tubuh dan berlebihan dalam berpenampilan;

dll

© Resource Center Komnas Perempuan