Analisis Diskriminasi :
Pasal 39 termasuk diskriminasi Terhadap Identitas Gender:
Pasal ini dapat dianggap diskriminatif karena melarang orang yang berperilaku sebagai waria dan/atau tomboi untuk berkeliaran di fasilitas umum. Larangan ini menciptakan ketidaksetaraan dan diskriminasi terhadap individu berdasarkan identitas gender atau ekspresi gender mereka.
Pasal 40 diskriminatif karena ketidakjelasan Batasan Kesopanan:
Pasal ini mungkin dianggap diskriminatif karena memberikan kewenangan subjektif kepada otoritas untuk menentukan apa yang dianggap melanggar tata krama kesopanan, adat, dan agama. Hal ini dapat menimbulkan interpretasi yang tidak adil dan diskriminatif terhadap kelompok atau individu tertentu.
Pasal 45
diskriminatif karena adanya pembedaan Berdasarkan Jenis Musik atau Seni:
Pasal ini mungkin dianggap diskriminatif karena memberikan persyaratan khusus terhadap jenis musik atau seni tertentu untuk memperhatikan nilai agama, adat, kesopanan, dan asas kepatutan. Hal ini dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam mendukung keberagaman seni dan budaya.
Pasal 47 diskriminatif karena adanya pengaturan Khusus pada Bulan Ramadhan:
Pasal ini dapat dianggap diskriminatif karena memberlakukan aturan khusus selama bulan Ramadhan, yang mungkin merugikan individu atau kelompok yang tidak berpartisipasi dalam kegiatan berpuasa. Hal ini dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam hak dan kewajiban.
Pasal 48 diskriminatif karena adanya pembatasan waktu operasional pada Bulan Ramadhan:
Pasal ini dapat dianggap diskriminatif karena memberlakukan batasan waktu operasional khusus selama bulan Ramadhan, yang mungkin merugikan pelaku usaha kuliner yang melayani konsumen di luar waktu tersebut. Hal ini dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam akses ke layanan kuliner.
Lokus Diskriminasi :
Pasal 39
(1) Setiap orang yang berperilaku sebagai waria dan/atau tomboi dilarang untuk melakukan kegiatan mengganggu ketenteraman dan ketertiban dengan berkeliaran di fasilitas umum, yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pelacuran.
Pasal 40
(1) Setiap orang atau Badan dilarang memasang atau menempelkan gambar atau sejenisnya dengan maksud dilihat umum yang melanggar tata krama kesopanan, adat dan agama.
Pasal 45
(1) Setiap orang dan/atau badan usaha yang menyelenggarakan pentas musik dengan menggunakan alat musik organ tunggal di Daerah wajib : a. memperhatikan nilai agama, nilai adat, nilai kesopanan dan asas kepatutan selama kegiatan berlangsung;
(2) Setiap orang dan/atau badan usaha yang menyelenggarakan pentas seni tradisional di Daerah wajib : a. memperhatikan nilai agama, nilai adat, nilai kesopanan dan asas kepatutan selama kegiatan berlangsung;
Pasal 47
(1) Dalam rangka tertib pada bulan ramadhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf k setiap orang dan/ atau badan usaha dilarang: a. merokok, makan dan/atau minum di fasilitas umum sebelum masuknya waktu berbuka puasa;
Pasal 48
(1) Setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha kuliner pada bulan ramadhan wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam memberikan pelayanankepada konsumen mulai pukul 14.00 WIB setiap harinya.
© Resource Center Komnas Perempuan