Analisis Diskriminasi :
Pasal 28 ini merupakan diskriminasi langsung:
1. Ketidaksetaraan Gender:
Pasal 28 ini memberlakukan sanksi yang tidak seimbang terhadap perempuan dan laki-laki yang terlibat dalam perbuatan asusila atau prostitusi. Sanksi yang lebih berat bagi perempuan dapat menciptakan ketidaksetaraan gender dalam sistem hukum.
2. Stigmatisasi terhadap Perempuan:
Larangan asusila dan prostitusi sering kali lebih berfokus pada perempuan daripada laki-laki, menciptakan stigmatisasi terhadap perempuan yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ini dapat memperkuat stereotip gender dan merugikan perempuan secara tidak adil.
3. Ketidaksetaraan Dalam Perlakuan Terhadap Pelaku dan Pelanggan:
Pasal ini memberlakukan hukuman yang lebih berat pada pelaku prostitusi atau asusila daripada pada pelanggan. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum antara dua kelompok tersebut, tanpa mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi yang mungkin mendorong terlibatnya seseorang dalam kegiatan tersebut.
4. Tidak Mengatasi Penyebab Akar Masalah:
Larangan ini tidak mengatasi penyebab akar dari perbuatan asusila atau prostitusi, seperti kemiskinan, ketidaksetaraan, atau faktor sosial lainnya. Dengan fokus pada pelarangan tanpa memerangi penyebab akar, pasal ini dapat dianggap tidak efektif dan mungkin merugikan bagi kelompok yang terpinggirkan.
5. Pembedaan terhadap Pelaku Usaha Pariwisata dan Tempat Lainnya:
Pemberlakuan sanksi terhadap pengelola atau pemilik usaha pariwisata dan tempat lainnya mungkin menciptakan ketidaksetaraan dan diskriminasi terhadap sektor usaha tertentu, tanpa mempertimbangkan kondisi atau konteks spesifik yang mungkin memengaruhi keberlangsungan usaha tersebut.
Penerapan Sanksi Administratif Tanpa Persyaratan Jelas:
Pasal ini memberikan kewenangan untuk memberlakukan sanksi administratif tanpa menyebutkan secara rinci kriteria atau persyaratan yang jelas. Hal ini dapat meninggalkan ruang bagi penafsiran yang sewenang-wenang dan memberikan risiko diskriminasi dalam penerapan sanksi.
Kurangnya Alternatif atau Pendekatan Holistik:
Larangan ini mungkin tidak menyertakan alternatif atau pendekatan holistik untuk menangani isu asusila dan prostitusi, seperti program rehabilitasi, pendidikan, atau pemberdayaan ekonomi. Fokus hanya pada larangan dapat dianggap sebagai pendekatan yang kurang komprehensif dan dapat merugikan kelompok tertentu.
Lokus Diskriminasi :
Pasal 28
(1) Setiap orang atau badan dilarang:
a. melakukan, menyuruh melakukan, membujuk, memfasilitasi
dan/atau memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan asusila;
b. menawarkan dan/atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan
perbuatan prostitusi;
c. menyediakan/mengusahakan tempat asusila dan/atau prostitusi, jasa
pornografi dan porno aksi;
d. menghimpun, menarik keuntungan dari perbuatan asusila.
(2) Setiap pengelola dan/atau pemilik jasa usaha pariwisata dan tempat lainnya, dilarang:
a. membiarkan terjadinya praktek asusila dan tindak pidana lainnya;
b. menyediakan fasilitas yang dapat mengundang terjadinya praktek
asusila dan tindak pidana lainnya; dan
c. menghalangi pelaksanaan pengawasan, penertiban dan pengendalian
praktek asusila dan tindak pidana lainnya.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pengamanan barang bukti obyek pelanggaran;
d. penutupan, penghentian kegiatan atau pembongkaran;
e. pengamanan sementara kartu identitas kependudukan dengan
dibuatkan tanda terima sebagai pengganti identitas sementara; dan
f. pembebanan Biaya Paksaan Penegakan Hukum untuk perorangan
sebesar paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
g. pembebanan Biaya Paksaan Penegakan Hukum untuk Badan sebesar
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
© Resource Center Komnas Perempuan