2023 • Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Perbup/Perwali) • Kota Padang

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Padang • Sumatera Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 1. Peraturan Wali Kota Padang No 10 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang No 21 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Wali Kota Padang No 10 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang No 21 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Jenis Kebijakan
Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Perbup/Perwali)
Tahun
2023
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
Kota Padang
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pengaturan Kehidupan Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskiminasi :

Dalam pasal 5 adanya pembedaan didasarkan atas dasar agama, yaitu berupa kewajiban melaksanakan salah satu perintah agama- membaca tulis alquran, yang merupakan hak bukan kewajiban. Hal ini dapat berdampak pada hambatan yang dialami siswa karena adanya pemaksaan.

Pasal 12 ini, dapat menjadi pembatasan karena jalur tertentu saja yang bisa masuk, sedangkan jalur umum tidak ada, sehingga hak atas pendidikan yang seharusnya dapat dinikmati oleh setiap orang menjadi terhalang dan terbatas.

Bahwa pengaturan pasal 5 berpotensi hambatan atas jaminan hak pendidikan yang didasarkan atas pelaksanaan hak 
Pasal 28E

(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

PASAL 5: c. bagi calon 
peserta didik yang beragama 
Islam wajib memiliki Sertifikat 
Baca Tulis Al-Quran dari Taman 
Pendidikan Alquran, 
Madrasah Diniyah Awaliyah.

Pasal 12 
Peserta didik SMP Negeri yang diterima melalui mekanisme luar jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c angka 1 adalah peserta didik yang melakukan pendaftaran melalui : 
a. jalur siswa prestasi bagi peserta didik yang memiliki prestasi perorangan dibidang olimpiade sains nasional, olimpiade olahraga siswa nasional dan atau kejuaraan olahraga nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Agama, dan festival lomba seni siswa nasional dan menjadi utusan Kota Padang, dan untuk prestasi MTQ paling rendah juara 3 tingkat Kota Padang dan juara 3 tingkat provinsi untuk siswa dari luar Daerah; 
b. jalur siswa tahfiz kitab suci; 
c. jalur siswa inklusif; atau 
d. jalur anak kandung guru dan tenaga kependidikan 
tempat bertugas; 
e. dihapus. 
dll

© Resource Center Komnas Perempuan