2021 • Surat Edaran Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota • Kota Padang

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Padang • Sumatera Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 476._20Surat_20Edaran_20Walikota_20Padang_20Nomor_3A_20870.136_2FBKPSDM-Padang_2F2021_20Kota_20Padang_20tentang_20Pakaian_20Dinas_20ASN_20dan_20Non-ASN.pdf
2 476._20Surat_20Edaran_20Walikota_20Padang_20Nomor_3A_20870.136_2FBKPSDM-Padang_2F2021_20Kota_20Padang_20tentang_20Pakaian_20Dinas_20ASN_20dan_20Non-ASN.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Surat Edaran Walikota Padang Nomor: 870.136/BKPSDM-Padang/2021 Kota Padang tentang Pakaian Dinas ASN dan Non-ASN.
Jenis Kebijakan
Surat Edaran Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota
Tahun
2021
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
Kota Padang
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Analisa Diskriminasi :

Kewajiban menggunakan pakaian salah satu agama, merupakan bentuk pembedaan atas dasar agama dan bentuk pemaksaan yang berdampak pada pengurangan hak yang dijamin dalam konstitusi dan PUU yaitu hak beragama,

Rekomendasi: Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemda provinsi, meminta pemda kota untuk melakukan revisi

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

PNS pria dan wanita di Pemko Padang mengenakan pakaian berwarna kuning khaki dengan atribut lengkap setiap hari Senin dan Selasa. Kelengkapan atribut itu yakni papan nama, lambang korpri, serta pin anti sogok. PNS wanita mengenakan jilbab warna kuning mustard. ASN honorer atau kontrak di Pemko Padang juga diatur dalam berpakaian. Setiap hari Senin, Selasa, dan Rabu seluruhnya mengenakan pakaian dengan atasan putih dan celana atau rok berwarna kuning khaki. Sedangkan hari Kamis mengenakan batik dan hari Jumat mengenakan baju koko dan baju muslimah.

 

© Resource Center Komnas Perempuan