2019 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Cianjur

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Cianjur • Jawa Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 441.Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang.pdf
2 441.Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Perda Kabupaten Cianjur No 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2019
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Cianjur
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pembakuan Peran Gender
Ruang Lingkup

Analisis DIskriminasi :


Kebijakan memuat frasa yang multitafsir sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 4 dan 5 yaitu frasa "bertentangan dengan norma-norma dan hukum di masyarakat" dan "perilaku abnormal, ketidakwajaran" - termasuk tidak dijelaskan dalam penjelasan. 
Ketidak jelasan rumusan berdampak pada ketidak pastian hukum, dan kesewenangan dalam pelaksanaan kebijakan. Rumusan Multiftasir tersebut dapat mengarah pada diskriminasi dan stimatisasi.

Kebijakan ini tidak sesuai dengan Pasal 28I Ayat (2): Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Lokus Diiskriminasi:
Pasal 1 angka 4 definisi perilaku menyimpang: tingkah laku,perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat.
pasal 1 angka 5 definisi perilaku seksual menyimpang: perilaku abnormal, ketidakwajaran dan kejahatan seksual.

 

© Resource Center Komnas Perempuan