2018 • Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

Lokasi Kabupaten/Kota
Banten • Banten
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 438. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.pdf
2 438. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Tahun
2018
Provinsi
Banten
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pembakuan Peran Gender
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :


Pasal 1 angka 7: Definisi ini tidak mengakui bentuk keluarga non-konvensional, misalnya: keluarga dengan pengasuh tunggal selain orang tua biologis (kakek/nenek, wali), keluarga tanpa ikatan perkawinan formal (de facto), pasangan tanpa anak, keluarga dengan anggota penyandang disabilitas atau identitas gender berbeda. Akibatnya: Perda ini berpotensi menyingkirkan kelompok keluarga non-heteronormatif atau non-tradisional dari akses kebijakan, bantuan sosial, dan program ketahanan keluarga.
Pasal 1 ayat 8: sering digunakan dalam kerangka moral familyism — yaitu pandangan bahwa tujuan kebijakan publik adalah menjaga keutuhan keluarga, bukan perlindungan hak individu. Dampaknya: Perempuan korban KDRT bisa dianggap merusak keharmonisan rumah tangga bila melapor. Pendekatan ini berpotensi menggeser prioritas dari perlindungan hak asasi perempuan ke pelestarian institusi keluarga.
Pasal 3 Ayat (3): cenderung mengikat konsep keluarga pada moralitas tradisional dan potensi interpretasi konservatif. Implikasi gender: Nilai “keutuhan keluarga” dapat digunakan untuk menilai perempuan berdasarkan peran domestik (istri/ibu) dan tanggung jawab menjaga harmoni rumah tangga. Dalam konteks budaya patriarkal, ini bisa menormalisasi pandangan bahwa perempuan adalah penjaga moral dan kestabilan rumah tangga — bukan subjek dengan hak otonomi penuh.
Pasal 9 ayat (3): konsep “keteladanan” sering dimaknai secara normatif — terutama dalam konteks perempuan. Risiko: Menyempitkan fungsi perempuan ke dalam peran domestik dan pengasuhan, Menekan perempuan untuk memikul beban moral jika terjadi “keretakan” rumah tangga, Mengabaikan peran laki-laki dalam perawatan dan reproduksi sosial (care work).

Ketidak jelasan rumusan berdampak pada ketidak pastian hukum, dan kesewenangan dalam pelaksanaan kebijakan. Rumusan Multiftasir tersebut dapat mengarah pada pembakuan peran gender dalam keluarga.

Kebijakan ini tidak sesuai dengan Pasal 28I Ayat (2): Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.


 

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Tidak Diskriminatif 
Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 angka 7: Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Pasal 1 ayat 8: Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Pasal 3 Ayat (3): Selain berpedoman pada konsep ketahanan keluarga dan sejahtera, kebijakan Pembangunan ketahanan Keluarga juga dilaksanakan melalui pembangunan keluarga sejahtera berakhlak mulia, berbudaya, sehat dan cerdas.
Pasal 9 ayat (3): Peran setiap orang dalam pembangunan ketahanan keluarga dan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan persuasif, edukatif dengan keteladanan.

 

© Resource Center Komnas Perempuan