2019 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kota Cilegon

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Cilegon • Banten
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 432. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Kota Cilegon tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.pdf
2 432. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Kota Cilegon tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Kota Cilegon tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2019
Provinsi
Banten
Kabupaten/Kota
Kota Cilegon
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pembakuan Peran Gender
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :


Pasal 17 Ayat (1) berpotensi merugikan pasangan yang tidak bisa atau belum mencatatkan perkawinannya. Selain itu istri dalam perkawinan yang tidak tercatat berpotensi diabaikan pemenuhan haknya dan tidak ada perlindungan atas itu.
Pasal 21 Ayat (1) berpotensi merugikan istri yang tidak berstatus sebagai kepala keluarga atau sebagai pelaksana tugas kepala keluarga padahal ia punya keterampilan dan bisa juga berkontribusi untuk perekonomian keluarga sehingga meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Kebijakan ini tidak sesuai dengan Pasal 28I Ayat (2): Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Lokus Diskriminasi:
Pasal 17 Ayat (1): Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban pasangan suami isteri, didasarkan atas perkawinan yang sah menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya yang dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 Ayat (1): Pemberdayaan perempuan untuk peningkatan ekonomi keluarga ditujukan kepada isteri sebagai kepala keluarga dan isteri yang berperan sebagai pelaksana tugas kepala keluarga.

 

© Resource Center Komnas Perempuan