Analisis Diskriminasi :
Kebijakan memuat frasa yang multitafsir sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (3) huruf a ", Pasal 11 huruf b danyaitu frasa "strukturisasi" - termasuk tidak dijelaskan dalam penjelasan. Frasa multitafsir juga terdapat Pasal 11 huruf h yaitu "frasa pendekatan agama" .
frasa strukturisasi multiftasir, tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan strukturisasi dalam keluarga, serta tidak ada penjelasan hubungan dengan angka perceraian. Legalitas perkawinan merupakan upaya pencatatan perkawinan untuk perlindungan pada kerentanan perempuan di dalam rumah tangga, strukturisasi jika diartikan sebagai formalisasi peran dan pembakuan kewajiban suami isteri berdasarkan struktur justru memberikan peluang pada relasi yang tidak setara.
ketidak jelasan rumusan berdampak pada ketidak pastian hukum, dan kesewenangan dalam pelaksanaan kebijakan. Rumusan Multiftasir tersebut dapat mengarah pada pembakuan peran gender dalam keluarga. Frasa pendekatan keagamaan juga bermakna luas yang dapat pendekatan keagamaan cenderung pada pandangan salah satu ajaran agama yang dapat berpeluang adanya pendekatan yang bias gender dalam pembentukan relasi di dalam keluarga, termasuk berpeluang adanya pemahaman keagamaan yang menempatkan perempuan tidak setara dalam keluarga.
Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan:
Pengaturan yang tidak jelas pada upaya pembentukan keluarga bertentangan dengan pasal 16 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
Rekomendasi :
Dengan adanya rumusan yang multitafsir pada kebijakan ini, meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan
Lokus Diskriminasi :
Lokus Diskriminasi :
Pasal7 ayat(3) huruf a. strukturisasi dan legalitas keluarga; Pasal 11 b. strukturisasi dan legalitas keluarga,yangdilaksanakan untuk menurunkan angka perceraian. Multi tafsir, untuk menggambarkan apa yang dimaksud dengan struktisasi keluarga untuk menurunkan anga perceraian.
Pasal 11 huruf h melaksanakan penyuluhan tentang ketahanan keluarga dengan pendekatan agama.
© Resource Center Komnas Perempuan