Analisis Diskriminasi :
1 Pasal 1 angka 10 merupakan rumusan yang luas mengenai tindakan prostitusi dan pornoaksi, termasuk pengaturan pasal 26 mengenai frasa" perbuatan asusila"
2. Pasal 1ngka 10 merupakan rumusan yang tidak jelas pada aspek kewenangan mengawasi yang dapat berpotensi adanya tindakan-tindakan penghukuman
3. Pasal 26 merupakan bentuk pembatasan pada hak yang dijamin yaitu berkumpul
Ketidak jelasan rumusan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang berpotensi ketiadaan jaminan perlindungan. Perempuan yang dilacurkan menjadi kelompok rentan yang menjadi target pengaturan yang sewaktu-waktu berpeluang sebagai objek pelaksanaan kebijakan ini.
Diskriminasi tidak langsung yang berdampak pada
peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidakjelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan., Kerentanan Hukuman Yang merendahkan Martabat Kemanusiaan
Bertentangan dengan Peraturan Yang Lebih tinggi
Potensi Kriminalisasi perempuan akibat rumusan hukum yang tidak jelas, termasuk pada rumusan diskriminatif yang mengabaikan asas tidak bersalah dan penegakan hukum kecurigaan yang bias Gender pelanggaran hak warga negara: atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)) hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1)) Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)), Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)). Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2)) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat hak atas diskriminatif (Pasal 281 (2)) Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).
Lokus Diskriminasi :
Pasal 1 angka 10 Asusila adalah perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah
kesopanan, antara lain prostitusi dan pornoaksi.
Pasal 25 Setiap pengelola lembaga pendidikan, wajib:
a. mengawasi agar tidak terjadi praktek asusila, penyalahgunaan narkotika,
tawuran pelajar dan tindak pidana lainnya; dan
Pasal 26 berkumpul atau bertingkah laku yang patut diduga berbuat asusila;
k. berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum; dan
© Resource Center Komnas Perempuan