2015 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Alor

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Alor • Nusa Tenggara Timur
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 413. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.pdf
2 413. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum Nusa Tenggara Timur
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2015
Provinsi
Nusa Tenggara Timur
Kabupaten/Kota
Kabupaten Alor
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Analisis Diskriminasi:
Pasal ini merupakan rumusan yang luas mengenai perbuatan asusila serta tidak ada penjelasan ruang lingkup perbuatan asusila

Ketidak jelasan rumusan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang berpotensi ketiadaan jaminan perlindungan. Perempuan yang dilacurkan menjadi kelompok rentan yang menjadi target pengaturan yang sewaktu-waktu berpeluang sebagai objek pelaksanaan kebijakan ini.

Diskriminasi tidak langsung yang berdampak pada 
peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidakjelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan., Kerentanan Hukuman Yang merendahkan Martabat Kemanusiaan

Bertentangan dengan Peraturan Yang Lebih tinggi 
Potensi Kriminalisasi perempuan akibat rumusan hukum yang tidak jelas, termasuk pada rumusan diskriminatif yang mengabaikan asas tidak bersalah dan penegakan hukum kecurigaan yang bias Gender pelanggaran hak warga negara: atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)) hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1)) Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)), Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)). Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2)) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat hak atas diskriminatif (Pasal 281 (2)) Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).

Rekomendasi:
Kebijakan ini dapat berdampak berlansungnya diskriminasi yang ditujukan pada kelompok-kelompok yang terdampak, oleh karenanya Kemendagri melakukan fungsi dan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan daerah kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan revisi kebijakan yang tidak memuat diskriminasi

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Lokus Diskriminasi 
Pasal 13 ayat (2) Setiap orang dilarang untuk melakukan perbuatan asusila dalam bentuk
apapun ditempat terbuka dan/atau tempat umum.

 

© Resource Center Komnas Perempuan