2015 • Surat Edaran Instansi Pemerintah Provinsi

Lokasi Kabupaten/Kota
Sumatera Barat • Sumatera Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 406. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.pdf
2 406. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Surat Edaran N0 01/ED/SB/2021 tentang Pakaian DInas AParatur SIpil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Jenis Kebijakan
Surat Edaran Instansi Pemerintah Provinsi
Tahun
2015
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :


Pengaturan di atas tidak memberikan pilihan kecuali memakai Jilbab yang merupakan salah satu jenis pekaian yang di dasarkan atas ajaran salah satu agama. dalam hal ini maka penerapan pakaian dinas ASN menyesuakan aturan.

Rekomendasi: Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan kepada Pemda Provinsi, menindak;lanjuti melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemda kab/kota untuk merevisi kebijakan tersebut
 

Ulasan

Lokus Diskriminasi :


A. Pakaian Dinas Harian d. Hari Jumat menggunakan bahan bordir sulaman Sumatera Barat Bagi Pria dan Memakai Peci dan Wanita Model baju kurung basiba memakai Jilbab Motif yang sesuai baju.

 

© Resource Center Komnas Perempuan