2014 • Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

Lokasi Kabupaten/Kota
Maluku • Maluku
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 392. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 17 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.pdf
2 392. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 17 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Tahun
2014
Provinsi
Maluku
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Pasal 39 ayat (2) Setiap orang atau Badan yang melakukan usaha makanan dan minuman, tempat hiburan malam, pub, diskotik, tempat karaoke, panti pijat dan/atau sejenisnya pada bulan Ramadhan agar mengatur tempat usahanya sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kekhusukan umat yang sedang dalam menjalankan ibadah puasa.

 

Ulasan

Lokus Diskriminasi :


Pasal 29
(1) Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan jalur hijau, taman atau dan tempat umum lainnya.
(2) Setiap orang dilarang:
b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; dan

 

 


 

© Resource Center Komnas Perempuan