Analisis Diskriminasi :
Pasal ini menunjukkan pengenaan busana berdasarkan salah satu agama.keyakinan kebijakan ini adanya indikasi untuk melakukan bentuk pemaksaan terhadap ASN mengenakan pakaian yang diasosiasikan dengan ajaran salah satu agama
Lokus Diskriminasi :
PDH untuk Wanita:
a. Baju lengan panjang, berlidah bahu.
b. Rok panjang.
c. Sepatu pantovel
hitam.
2. PDH untuk wanita hamil menye suaikan.
3. Pemakaian jilbab mengikuti ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam L,ampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
© Resource Center Komnas Perempuan