2016 • Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Perbup/Perwali) • Kota Payakumbuh

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Payakumbuh • Sumatera Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 386. Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakum.pdf
2 386. Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakum.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 30 Tahun 2O09 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh
Jenis Kebijakan
Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Perbup/Perwali)
Tahun
2016
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
Kota Payakumbuh
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

 Pasal ini menunjukkan pengenaan busana berdasarkan salah satu agama.keyakinan kebijakan ini adanya indikasi untuk melakukan bentuk pemaksaan terhadap ASN mengenakan pakaian yang diasosiasikan dengan ajaran salah satu agama

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

 

PDH untuk Wanita:
a. Baju lengan panjang, berlidah bahu.
b. Rok panjang.
c. Sepatu pantovel
hitam.
2. PDH untuk wanita hamil menye suaikan.
3. Pemakaian jilbab mengikuti ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam L,ampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

 

© Resource Center Komnas Perempuan