2014 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Tuban

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Tuban • Jawa Timur
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 384. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.pdf
2 384. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.pdf
Tidak Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan ketentranam Masyarakat
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2014
Provinsi
Jawa Timur
Kabupaten/Kota
Kabupaten Tuban
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :


kebijakan ini memuat rumusan yang tidak jelas, yaitu yang sangat luas sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1) huruf c yaitu frasa "perbuatan-perbuatan asusila yang melanggar ketertiban umum". ruang lingkup mengenai asusila sangat luas sehingga bermasalah secara normatif(formil).

rumusan yang tidak jelas juga dicantumkan pasal pasal 8 huruf e, yang mengenyampingkan pengaturan mengenai terjadi kekerasan seksual di dalam rumah, dimana posisi korban dianggap sebagai pelaku.

Ketidak jelasan rumusan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang berpotensi ketiadaan jaminan perlindungan, dan potensi kesewenanganan dalam pelaksanaan. Perempuan yang dilacurkan menjadi kelompok rentan yang menjadi target pengaturan yang sewaktu-waktu berpeluang sebagai objek pelaksanaan kebijakan ini.

Diskriminasi tidak langsung yang berdampak pada 
peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidakjelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan

Bertentangan dengan Peraturan Yang Lebih tinggi 
Potensi Kriminalisasi perempuan akibat rumusan hukum yang tidak jelas, termasuk pada rumusan diskriminatif yang mengabaikan asas tidak bersalah dan penegakan hukum kecurigaan yang bias Gender pelanggaran hak warga negara: atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)) hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1)) Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)), Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)). Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2)) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat hak atas diskriminatif (Pasal 281 (2)) Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).

Rekomendasi:
Kebijakan ini dapat berdampak berlansungnya diskriminasi yang ditujukan pada kelompok-kelompok yang terdampak, oleh karenanya Kemendagri melakukan fungsi dan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan daerah kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan revisi kebijakan yang tidak memuat diskriminasi

Ulasan

Lokus Diskriminasi :


Pasal 8 ayat (1) huruf c Melakukan perbuatan -perbuatan asusila dan atau perbuatan yang melanggar ketertiban umum di tempat-tempat umum

Pasal 8 ayat (1) huruf e tinggal dalam 1 rumah melakukan hubungan layaknya suami isteri bagi laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah menurut hukum agama atau hukum negara sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat.

 

© Resource Center Komnas Perempuan