2014 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Pamekasan

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Pamekasan • Jawa Timur
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 382. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan.pdf
2 382. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2014
Provinsi
Jawa Timur
Kabupaten/Kota
Kabupaten Pamekasan
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisa Diskriminasi :


Pasal ini memuat pengaturan mengenai ibadah berdasarkan ajaran salah satu agama. Perintah untuk memerhatikan kehikmatan, kekhusyukan, dan keharmonisan berdasarkan salah satu agama merupakan bentuk pemaksaan terhadap hak untuk berkeyakinan termasuk dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama/keyakinannya. Negara tidak dapat melakukan pemaksaan terkait tentang agama dan keyakinan yang dianut seseorang. Selain itu perintah penertiban juga berpotensi mengurangi pemasukan tempat usaha yang akan berdampak pada kesejahteraan pegawainya.

1. Bertentangan dengan jaminan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadat sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak ter-pisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.
2. Pasal 28E (ayat 1 dan 2) setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, setiap orang berhak meyakini kepercayaannya.
3. Kebijakan yang ditujukan untuk satu penganut agama. Penggunaan simbol agama satu kelompok sebagai simbol daerah menempatkan satu kelompok lebih tinggi daripada lainnya di depan hukum dan pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan asas jaminan kesamaan kedudukan warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945
4. Bertentangan dengan asas Keragaman Pengayoman. kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor.12/2011 setiap adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
5. Bertentangan dengan asas Kepastian Hukum kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (i) UU Nomor.12/2011

Rekomendasi : 
1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda ) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review .
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2):
(1) Untuk mewujudkan suasana hikmat, khusyuk dan harmonis di bulan Ramadhan, perlu dilakukan penertiban.
(2) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap :
a. kegiatan/usaha yang berkaitan dengan restoran;
b. kegiatan/usaha yang berkaitan dengan hiburan;
c. kegiatanlusaha yang berkaitan dengan petasan dan sejenisnya.

 

© Resource Center Komnas Perempuan