2015 • Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Perbup/Perwali) • Kabupaten Purwakarta

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Purwakarta • Jawa Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 377. Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Purwakarta.pdf
2 377. Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Purwakarta.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas Pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Purwakarta
Jenis Kebijakan
Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Perbup/Perwali)
Tahun
2015
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Purwakarta
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pembakuan Peran Gender
Ruang Lingkup

Analisa Diskriminasi :


kebijakan ini menegaskan diskriminasi pembagain tugas berdasarkan gender dimana perempuan diasosiasikan untuk mengurus urusan domestik dan laki-laki di sektor publik. Kebijakan ini tidak sesuai dengan Pasal 28I Ayat (2): Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Rekomendasi: Melakukan perbaikan

Ulasan

Lokus Diskriminasi :


Pasal 5: Persyaratan tambahan kenaikan kelas pada jenjang pendidikan dasar bagi Peserta didik yang berdomisili di wilayah perdesaan ditentukan sebagai berikut :
a. bagi Peserta didik laki-laki, diwajibkan :
1. memiliki pohon tanaman keras produktif paling sedikit 10 (sepuluh) pohon;
2. memiliki hewan ternak domba/kambing/ayam/ikan; dan
3. memiliki keterampilan bercocok tanam.
b. bagi Peserta didik perempuan, diwajibkan :
1. memiliki keterampilan memasak;
2. memiliki keterampilan menenun;
3. memiliki keterampilan menyulam/merenda; dan/atau
4. memiliki keterampilan bercocok tanam.
Pasal 6: Persyaratan tambahan kenaikan kelas pada jenjang pendidikan dasar bagi Peserta didik yang berdomisili di wilayah perkotaan ditentukan sebagai berikut :
a. bagi Peserta didik laki-laki, diwajibkan :
1. memiliki pohon tanaman keras produktif paling sedikit 10 (sepuluh) pohon;
2. memiliki hewan ternak ikan/ikan hias/berniaga kecil-kecilan/memiliki keterampilan elektronika/perbengkelan; dan
3. memiliki keterampilan bercocok tanaman hias/pertamanan.
b. bagi Peserta didik perempuan, diwajibkan :
1. memiliki keterampilan memasak;
2. memiliki keterampilan menenun;
3. memiliki keterampilan menyulam/merenda; dan/atau
4. memiliki keterampilan bercocok tanaman hias.

 


 

© Resource Center Komnas Perempuan