Analisa Diskriminasi :
kebijakan ini menegaskan diskriminasi pembagain tugas berdasarkan gender dimana perempuan diasosiasikan untuk mengurus urusan domestik dan laki-laki di sektor publik. Kebijakan ini tidak sesuai dengan Pasal 28I Ayat (2): Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Rekomendasi: Melakukan perbaikan
Lokus Diskriminasi :
Pasal 5: Persyaratan tambahan kenaikan kelas pada jenjang pendidikan dasar bagi Peserta didik yang berdomisili di wilayah perdesaan ditentukan sebagai berikut :
a. bagi Peserta didik laki-laki, diwajibkan :
1. memiliki pohon tanaman keras produktif paling sedikit 10 (sepuluh) pohon;
2. memiliki hewan ternak domba/kambing/ayam/ikan; dan
3. memiliki keterampilan bercocok tanam.
b. bagi Peserta didik perempuan, diwajibkan :
1. memiliki keterampilan memasak;
2. memiliki keterampilan menenun;
3. memiliki keterampilan menyulam/merenda; dan/atau
4. memiliki keterampilan bercocok tanam.
Pasal 6: Persyaratan tambahan kenaikan kelas pada jenjang pendidikan dasar bagi Peserta didik yang berdomisili di wilayah perkotaan ditentukan sebagai berikut :
a. bagi Peserta didik laki-laki, diwajibkan :
1. memiliki pohon tanaman keras produktif paling sedikit 10 (sepuluh) pohon;
2. memiliki hewan ternak ikan/ikan hias/berniaga kecil-kecilan/memiliki keterampilan elektronika/perbengkelan; dan
3. memiliki keterampilan bercocok tanaman hias/pertamanan.
b. bagi Peserta didik perempuan, diwajibkan :
1. memiliki keterampilan memasak;
2. memiliki keterampilan menenun;
3. memiliki keterampilan menyulam/merenda; dan/atau
4. memiliki keterampilan bercocok tanaman hias.
© Resource Center Komnas Perempuan