2021 • Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Perbup/Perwali) • Kabupaten Lebong

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Lebong • Bengkulu
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 371. Peraturan Bupati Lebong Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong .pdf
2 371. Peraturan Bupati Lebong Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong .pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Bupati Lebong Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
Jenis Kebijakan
Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Perbup/Perwali)
Tahun
2021
Provinsi
Bengkulu
Kabupaten/Kota
Kabupaten Lebong
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :


Perda ini memuat bentuk pemaksaan untuk mengenakan busana yang didasarkan pada salah satu ajaran agama, yaitu berupa pemaksanaan menggunakan baju muslim pada hari jum'at

Berbusana merupakan bagian yang utuh dari ruang mengekspresikan identitas diri, sebuah pilihan atas cara menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya. Kemerdekaan ini adalah hak dasar yang dijamin dalam konstitusi (Pasal 28E (2), 28I (1)) UUD Negara RI 1945. Aturan yang mewajibkan busana tertentu sebagai satu-satunya cara yang sah dalam berpakaian, karena itu, memasung kemerdekaan berekspresi warga negara. Apalagi, aturan ini dibentuk berdasarkan interpretasi tunggal atas ajaran agama tertentu. menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadah sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.

Pengaturan busana berdasarkan ajaran salah satu agama bertentangan dengan jaminan hak berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)) Negara RI 1945, untuk beribadah sebagaimana ia yakini (Pasal 29(2)) UUD Negara RI 1945, untuk tidak takut berbuat yang merupakan hak asasinya (Pasal 28G 1)) UUD Negara RI 1945.

Ulasan

Lokus Diskriminasi :


Pasal 8 PDL sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf b adalah pakaian olahraga dan/atau Busana Muslim digunakan pada hari jum’at

 

© Resource Center Komnas Perempuan