2014 • Instruksi Gubernur

Lokasi Kabupaten/Kota
Aceh • Aceh
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 362. Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02_INSTR_2014 tentang Penertiban Cafe dan Layanan Internet Se-Aceh.pdf
2 362. Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02_INSTR_2014 tentang Penertiban Cafe dan Layanan Internet Se-Aceh.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Instruksi Gubernur Aceh No. 02/INSTR/2014 Tentang Penertiban Cafe dan Layanan Internet Se-Aceh
Jenis Kebijakan
Instruksi Gubernur
Tahun
2014
Provinsi
Aceh
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Analisis Diskiminasi :


Kewajiban memakai busana salah satu agama melalui kebijakan, merupakan salah satu bentuk pemaksaan yang dilakukan oleh negara. Perempuan menjadi kelompok rentan dalam pengaturan mengenai busana, karena adanya kerangka pikir mayoritas bahwa berbusana bagi perempuan adalah menutup aurat yang menjadi tafsir tunggal dipahami oleh sebagian besar masyarakat. Oleh karenanya pengaturan ini berpotensi untuk melakukan intervensi pada aspek keimanan dan moralitas bagi yang melaksanakan atau tidak patuh. Bagi mereka yang tidak patuh akan berdampak pada penilaian moralitas.

Aturan yang mewajibkan busana tertentu sebagai satu-satunya cara yang sah dalam berpakaian, merupakan pembatasan kemerdekaan berekspresi warga negara. Kebijakan ini mengambil interpretasi tunggal atas ajaran agama tertentu. Setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadah sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.

Meskipun Provinsi Aceh memiliki kewenangan otonomi khusus dalam pengaturan pelaksanaan syariat Islam, namun berdasarkan pasa 28J ayat (2) bahwa pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui UU, dan tidak bertujuan untuk menghancurkan HAM itu sendiri. Instruksi Gubernur memberikan pengaturan yang melakukan pembatasan berdasarkan agama. Meskipun peraturan ini, bersifat netral gender, namun dalam kebijakan ini tidak ada pencegahan jika hanya diberlakukan untuk satu jenis kelamin, karena busana yang diwajibkan berdasarkan tafsir tunggal dapat terlihat pada perempuan (busana muslim). 
 

Ulasan

Lokus Diskriminasi :


Intruksi ketiga huruf c Pramusaji Laki-laki dan wanita harus berbusana Islami , huruf g pelanggan laki-laki dan wanita harus berbusana sopan dan menutup aurat

 

© Resource Center Komnas Perempuan