2013 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Batanghari

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Batanghari • Jambi
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 355. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kewajiban Mampu Baca Tulis Al-Qur_an dan Melaksanakan Shalat Fardlu bagi Siswa yang Beragama Islam.pdf
2 355. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kewajiban Mampu Baca Tulis Al-Qur_an dan Melaksanakan Shalat Fardlu bagi Siswa yang Beragama Islam.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 17 Tahun 2013 Kewajiban Mampu Baca Tulis Alqur'an dan Melaksanakan Sholat Fardhu bagi Siswa
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2013
Provinsi
Jambi
Kabupaten/Kota
Kabupaten Batanghari
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Analisa Diskriminasi :


Pasal 5, Rumusan pengaturan ini memuat diskriminasi secara langsung karena melakukan pembedaan kepada warga negara (anak didik) di dasarkan atas agama yang dianutnya, diberikan kewajiban sesuatu yang menjadi hak asasinya dalam melaksanakan, namun ada upaya paksa dari Negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah merupakan kebijakan yang berlaku untuk umum, dalam hal ini pengaturan tersebut ditujukan khusus kepada siswa berdasarkan agama yang dianut. memberikan dampak pada penguarangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (Konstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak. 
Pasal 8 Kebijakan ini merupakan pembedaan yang memuat pembatasan hak antara lain hak melaksanakan ajaran/keyakinannya sebagai hak asasi, dan hak atas pendidikan sebagaimana dijamin pada Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
Peraturan yang lebih tinggi yaitu: a. Pasal 28 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan).
Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan)
Pasal 6 UU No.12 Tahun 2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: c. kebangsaan; d. e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika. Penjelasan Huruf c Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penjelasan Huruf e Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ulasan

Lokus Dikskriminasi :


Pasal 5 setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pengajaran baca tulis Al-Quran dan shalat fardhu, bagi siswa beragama islam. 
Pasal 8 ayat (1) mampu baca tulis al-quran dan melaksanakan shalat fardhu adalah syarat bagi siswa yang beragama islam untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. ayat (2) Mampu baca tulis Al-Qur’an dan melaksanakan shalat fardlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan ijazah TKQ/TPQ/TQA dan ijazah DTA/DTQ/DTU. Ayat (3) Bagi siswa beragama Islam yang tidak memiliki ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan syarat mendapatkan sertifikat yang diterbitkan oleh LPTQ.

 

© Resource Center Komnas Perempuan