2002 • Surat Keputusan (SK) - Kabupaten/Kota • Kabupaten Kuningan
Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Kuningan
• Jawa Barat
Lampiran
No
Keterangan File
Format
Action
1
353.Keputusan Bersama Muspida, Pimpinan DPRD,MUI,Pimpinan Pondok Pesantren dan Ormas Islam Kab. Kuningan tanggal 03 Nopember 2002 Tentang Pelarangan AliranAjaran JAI di wilayah kabupaten kuningan.pdf
2
353.Keputusan Bersama Muspida, Pimpinan DPRD,MUI,Pimpinan Pondok Pesantren dan Ormas Islam Kab. Kuningan tanggal 03 Nopember 2002 Tentang Pelarangan AliranAjaran JAI di wilayah kabupaten kuningan.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
SKB I tertanggal 3 November 2002 tentang Pelarangan aliran/ajaran JAI di wilayah kabupaten Kuningan yang ditandatangani MUSPIDA, Pimpinan DPRD, MUI dan Pimpinan Ponpes dan Ormas Islam Kabupaten Kuningan; Surat Keputusan Bersama I yang ditandatangani oleh BUpati Kuningan, Kepala Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Komandan KODIM , Kapolres Kuningan dan MUI tertanggal 03 November 2002, yang melarang penyebaran ajaran ahmadiyah di kuningan