2013 • Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Lokasi Kabupaten/Kota
NASIONAL • NASIONAL
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 335a. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.PDF
2 335a. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.PDF
Berlaku
Data Kebijakan
Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Jenis Kebijakan
Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Tahun
2013
Provinsi
NASIONAL
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

1. Pasal-pasal 61, 62 dan 105 tersebut, telah memberikan implikasi pada pasal-pasal lain yang secara keseluruhan terkait dengan pencatatan tentang kolom agama, antara lain: Pasal 27(1) tentang batas waktu melaporkan pencatatan kelahiran Pasal 32 (1) tentang pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu Pasal 34 (1) tentang Pencatatan Perkawinan
2. pengaturan ini memberikan dampak pada pengaturan pelaksanaan yang bermasalah (diskriminatif), yaitu yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Penduduk, dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan tatacara pendaftarn Penduduk dan Pencatatan Sipil.
3. dampak persoalan yang serius atas pengaturan pasal 61(2) dan 64 (2), bukan saja pada pelanggaran hak konstitusional terhadap Penghayat Kepercayaan/Penganut Agama Leluhur, tetapi juga berdampak pada penggerusan hak kelompok minoritas, pengurangan penikmatan hak asasi mereka.
4. Bahwa pengakuan negara pada penganut aliran kepercayaan/penghayat, tidak sejalan dengan acuan pemberitan catatan persitiwa penting akta lahir di klasifikasikan pada anal lahir diluar kawinKomunitas Penghayat menghadapi kesulitan ketika akan mengurus Akta Kelahiran, dan Pencatatan Perkawinan karena dihadapkan dengan pasal 55 (1 dan 2a). Kesulitan yang dihadapi, karena kelompok penghayat terhalang pada proses pencatatan pernikahan, sebagaimana yang diatur dalam UU No.24/2013. Pencatatan anak dengan status sebagai anak ibu dalam akta kelahirannya, merupakan pengingkaran kenyataan atas status perkawinan yang sah secara agama penghayat. Pencatata anak dengan status anak di luar kawin, menghadapkan keluarga dan anak pada diskriminasi dan stigma dari sekolah dan lingkungan.
5. Penghayat kepercayaan mengalami kesulitan untuk mendapatkan Akta Nikah karena berhadapan dengan pasal 81 (2-3) meski mereka telah melangsungkann pernikahannya secara adatKesulitan pencatatan pernikahan ini khususnya bagi Penghayat kepercayaan yang tidak berorganisasi karena berbagai alasan sehingga terhambat dengan adanya pasal 81 (1-3)
6. Penghayat kepercayaan untuk mendapatkan akta nikah harus berorganisasi dan organisasi tersebut telah terdaftar di kementerian terkait sebagaimana pasal 81 (2-3). Pasal ini mengandung unsur diskriminasi karena hanya bagi kelompok Penghayat Kepercayaan saja yang disyaratkan berorganisasi untuk mendapatkan akta nikah, sedangkan agama lainnya tidak dipersyaratkan. Dalam UUD 1945 Pasal 28E (3) organisasi merupakan sebuah hak bukan kewajiban
7. Tidak memilikinya akta nikah, menimbulkan banyak persoalan yang dihadapi kelompok penghayat, mulai dari: akta lahir anak yang hanya disebutkan sebagai anak ibu, dianggap lajang ketika bekerja sehingga tidak mendapatkan sejumlah hak bagi keluarganya, serta dihadapkan pada sejumlah stigma yang akan diterima baik kepada pasangan suami istri sendiri maupun pada anak-anaknya
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
a. Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuanyang sama di hadapan hukum.(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
b. Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hakuntuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntutatas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifatdiskriminatif atas dasar apa pun dan berhakmendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yangbersifat diskriminatif itu.(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisionaldihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhanhak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,terutama pemerintah
c. UU 1945 Pasal 28E (3) bahwa organisasi merupakan sebuah hak bagi semua warga negara bukan kewajiban.
d. UUD 1945 Pasal 26 (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli

Rekomendasi :
1. Pemerintah melakukan review pada kebijakan yang dikeluarkan

Ulasan

Lokus Diskriminasi :


1. Pasal 61 (2) Keterangan rnengenal kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
2. Pasal 64 (2) Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
3. Pasal 105 Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Pemerintah wajib rnenerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang penetapan persyaratan dan tata cara perkawinan bagi para penghayat kepercayaan sebagai dasar diperolehnya kutipan akta perkawinan dan pelayanan pencatatan Peristiwa Penting.
4. Pengaturan pada Pasal 81, yaitu (1) Perkawinan Penghayat Kepercayaan dilakukan di hadapan Pemuka Penghayat Kepercayaan, (2) Pemuka Penghayat Kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan, untuk mengisi dan menandatangani surat perkawinan Penghayat Kepercayaan, (3) Pemuka Penghayat Kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Pasal 82, Peristiwa perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari dengan menyerahkan: Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan Fotokopi KTP, Pas Foto Suami dan Istri, Akta Kelahiran , Paspor suami dan/atau istri bagi orang asing


 

© Resource Center Komnas Perempuan