Analisis Diskriminasi :
Sunat perempuan, apapun bentuknya sudah dilarang oleh WHO karena membahayakan perempuan. Praktik sunat perempuan ini merupakan praktik yang membahayakan perempuan dan melakukan kekerasan terhadap perempuan. Hal yang paling mendasar adalah pelanggaran hak atas hidup dimana seharusnya setiap manusia bebas untuk menentukan hidupnya sendiri. Pengambilan keputusan dalam sunat perempuan yang tidak pernah mengikutsertakan pihak yang dilakukan sunat (karena sebagian besar dilakukan di usia anak) secara jelas telah melanggar hak anak.
Bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi:
UUD 1945 (Amandemen ke IV pasal 28)
UU no. 7/1984 tentang pengesahan CEDAW
UU no.23/1999 tentang HAM
UU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU no. 35/2014 t/ Perubahan UU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
UU no. 36/2009 Tentang Kesehatan
Lokus Diskriminasi :
Pasal 2: memberi mandat kepada majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara'k untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraan suant perempuan yang menjamin keselamatan dan kesehatan perempuan yang disunat serta tidak melakukan mutilasi alat kemalin perempuan (female genital mutilation)
© Resource Center Komnas Perempuan