Analisis Diskriminasi :
Perda ini tidak memuat antisipasi jika terjadi dampak atas pasal yang berbunyi netrral terkait prostitusi atau pelacuran, karena dalam pelaksanaannya konotasi pelacuran sering dilekatkan pada perempuan, sehingga perempuan yang terkena dampak dari pengaturan ini. Perda ini memang tidak menuliskan secara literal tentang kata prostitute atau pelacur sebagai perempuan. Tetapi pada pengaturan ini, perempuan bisa menjadi target /objek penangkapan karena adanya ketidakpastian hukum, dimana penangkapan berdasarkan pada keyakinan dari aparatnya, sehingga jika aparat yang berwenang tidak mempunyai pengetahuan tentang perlindungan perempuan, maka perempuan lah yang menjadi target utama dari pelacuran.
Ayat ini multitafsir sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum. Dan ini bertentangan dengan asas keadilan yaitu kepastian hukum yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28D, pasal 2 (b-c,g) UU No. 7 Tahun 1984, pasal 6 ayat 1 butir I UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan pidana dalam perda ini bertentangan dengan asas kesesuaian dengan asas lain dibidang hukum/peraturan perundang-undangan yang bersangkutan yaitu UU KUHP. Dalam KUHP yang dihukum hanya mucikarinya tidak pada pelacurnya sebagaimna pasal 296 ttg pidana mucikari dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bln dan denda 15.000.
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
asas keadilan yaitu kepastian hukum yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28D, pasal 2 (b-c,g) UU No. 7 Tahun 1984, pasal 6 ayat 1 butir I UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
asas kesesuaian dengan asas lain dibidang hukum/peraturan perundang-undangan yang bersangkutan yaitu UU KUHP. Dalam KUHP yang dihukum hanya mucikarinya tidak pada pelacurnya sebagaimna pasal 296 ttg pidana mucikari dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bln dan denda 15.000.
prinsip uji tuntas (due diligence) dimana negara dalam menyusun kebijakan harus mencakup langkah pencegahan yang memperkirakan akibat, termasuk cidera atau kerusakan atau dampak buruk yang mungkin, langkah penghukuman proporsional terhadap pelaku pelanggaran serta upaya pemulihan korban yang tertera dalam Pasal 28J Ayat 2 UUD 1945 dan pasal 1, 2, 3, dan 4 Konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang disahkan menjadi UU No. 7 tahun 1984
rumusan ketidakpastian hukum yang diatur dalam pasal 28(D) UUD NRI 1945
Rekomendasi
Dicabut atau diperbaiki.
Lokus Diskriminasi :
Pasal 1 angka 11 Prostitusi adalah penjualan jasa seksual untuk mendapatkan uang dan/atau barang.
Pasal 17 ayat (2) setiap orang dilarang bertingkah laku asusila d jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum.
Pasal 29 ayat (2) Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 23, Pasal 24 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
© Resource Center Komnas Perempuan