2007 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kota Ternate

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Ternate • Maluku Utara
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2007
Provinsi
Maluku Utara
Kabupaten/Kota
Kota Ternate
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisa Diskriminasi :

Analisis Diskriminasi
Pasal 26 Frasa "Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan norma-norma agama, adat dan budaya" merupakan rumusan yang multitafsir dan merupakan kata yang tidak jelas bagaimana suatu tindakan memenuhi prasyarat merangsang nafsu birahi, karena keterangsangan bersifat individual. Oleh karena itu dengan standar apa dan bagaimana nafsu birahi teransang. Dan dapat memberikan peluang pada aparat lapangan untuk menafsirkan hal tersebut sesuai dengan dugaannya. Sehingga tidak ada kepastian hukum mana yang merupakan tingkah laku yang melanggar hukum

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi : 
a.Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945 
b.Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
c.Hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
d.Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
e.Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)).
f.Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
g.Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
h.Hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2)) 
 

Ulasan

Lokus Diskriminasi :


Pasal 26
Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan/atau bertentangan
dengan norma-norma agama, adat dan budaya ditempat-tempat umum.

Sanksi Pidana
Pasal 33
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal
20, Pasal 22, Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4), serta pasal 26, Pasal 27, dan
Pasal 28 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000.- (lima
puluh juta rupiah).

 


 

Dokumen kebijakan tidak tersedia.

© Resource Center Komnas Perempuan