Analisis Diskriminasi :
Kebijakan ini melakukan pengaturan busana berdasarkan ajaran salah satu agama, meskipun tidak disebutkan agama tertentu dengan pengaturan baik memaksakan, seperti juga melarang, penggunaan busana beridentitas agama tertentu adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara: untuk mengekspresikan (Pasal 28E (2), 28I (1)) Negara RI 1945, untuk beribadah sebagaimana ia yakini (Pasal 29(2)) UUD Negara RI 1945, untuk tidak takut berbuat yang merupakan hak asasinya (Pasal 28G 1)) UUD Negara RI 1945. "Berbusana merupakan bagian yang utuh dari ruang mengekspresikan identitas diri, sebuah pilihan atas cara menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya.
Kemerdekaan ini adalah hak dasar yang dijamin dalam konstitusi (Pasal 28E (2), 28I (1)) UUD Negara RI 1945. Aturan yang mewajibkan busana tertentu sebagai satu- satunya cara yang sah dalam berpakaian, karena itu, memasung kemerdekaan berekspresi warga negara. Apalagi, aturan ini dibentuk berdasarkan interpretasi tunggal atas ajaran agama tertentu. menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadah sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.
Rekomendasi: Kemendagri melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan review kebijakan tersebut
Lokus Diskriminasi :
Pasal 17c (2) Pakaian bernuansa santri pegawai pria, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
1. baju taqwa;
2. celana panjang berbahan kain atau sarung;
3. peci/songkok dan sandal/sepatu; dan
4. papan nama, tanda pengenal dan atribut lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 32
© Resource Center Komnas Perempuan