Analisa Diskriminasi :
Meskipun Provinsi Aceh memiliki kewenangan otonomi khusus dalam pengaturan pelaksanaan syariat Islam, namun berdasarkan pasa 28J ayat (2) bahwa pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui UU, dan tidak bertujuan untuk menghancurkan HAM itu sendiri. Seruan Bersama Walikota Lhokseumawe Nomor 002 Tahun 2013 untuk menegakkan Syari'at Islam Secara Kaffah memberikan pengaturan yang melakukan pembatasan berdasarkan agama. Meskipun peraturan ini, bersifat netral gender, namun dalam kebijakan ini tidak ada pencegahan jika hanya diberlakukan untuk satu jenis kelamin, karena busana yang diwajibkan berdasarkan tafsir tunggal dapat terlihat pada perempuan (busana muslim).
Lokus Diskriminasi :
3. Bagi Laki-Laki Maupun Perempuan Agar Tidak Melintasi Tempat-Tempat Umum Dengan Memakai Busana Yang Tidak Menutup Aurat, Busana Ketat Dan Hal-Hal Lain Yang Melanggar Syariat Islam Dan Tata Kesopanan Dalam Berpakaian;
© Resource Center Komnas Perempuan