2013 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Lhokseumawe

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Lhokseumawe • Aceh
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 320. Seruan Bersama Walikota Lhokseumawe Nomor 002 Tahun 2013 tentang Larangan Ngangkang bagi Perempuan pada Saat Dibonceng Sepeda Motor.pdf
2 320. Seruan Bersama Walikota Lhokseumawe Nomor 002 Tahun 2013 tentang Larangan Ngangkang bagi Perempuan pada Saat Dibonceng Sepeda Motor.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Seruan Bersama Walikota Lhokseumawe Nomor 002 Tahun 2013 untuk menegakkan Syari'at Islam Secara Kaffah
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2013
Provinsi
Aceh
Kabupaten/Kota
Kota Lhokseumawe
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Analisa Diskriminasi :

Meskipun Provinsi Aceh memiliki kewenangan otonomi khusus dalam pengaturan pelaksanaan syariat Islam, namun berdasarkan pasa 28J ayat (2) bahwa pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui UU, dan tidak bertujuan untuk menghancurkan HAM itu sendiri. Seruan Bersama Walikota Lhokseumawe Nomor 002 Tahun 2013 untuk menegakkan Syari'at Islam Secara Kaffah memberikan pengaturan yang melakukan pembatasan berdasarkan agama. Meskipun peraturan ini, bersifat netral gender, namun dalam kebijakan ini tidak ada pencegahan jika hanya diberlakukan untuk satu jenis kelamin, karena busana yang diwajibkan berdasarkan tafsir tunggal dapat terlihat pada perempuan (busana muslim).


 

Ulasan

Lokus Diskriminasi :
 


3. Bagi Laki-Laki Maupun Perempuan Agar Tidak Melintasi Tempat-Tempat Umum Dengan Memakai Busana Yang Tidak Menutup Aurat, Busana Ketat Dan Hal-Hal Lain Yang Melanggar Syariat Islam Dan Tata Kesopanan Dalam Berpakaian;

 

© Resource Center Komnas Perempuan