Analisis Diskriminasi :
Aturan yang mewajibkan busana tertentu sebagai satu-satunya cara yang sah dalam berpakaian, merupakan pembatasan kemerdekaan berekspresi warga negara. kebijakan ini mengambil interpretasi tunggal atas ajaran agama tertentu. Setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadah sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama. perempuan yang menolak untuk patuh kepada daerah tersebut harus berhadapan dengan hukuman dan juga sanksi.
Bagi PNS, tidak punya pilihan selain mengikuti aturan karena berpotensi pada pelanggaran disiplin yang dapat berdampak pada proses promosi atau kepangkatan PNS.
Rekomendasi. Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan kepada Pemerintah Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pemda kab mencabut kebijakan tersebut
Lokus Diskriminasi :
Pasal 4 (1) model PDH Linmas wanita :
…dst, 4 kerudung berwarna putih polos…dst
(3) Wanita hamil dan non muslim menyelesuaikan
2. Analisis Diskriminasi
3. Berbusana merupakan bagian yang utuh dari ruang mengekspresikan identitas diri, sebuah pilihan atas cara menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya. Kemerdekaan ini adalah hak dasar yang dijamin dalam konstitusi (Pasal 28E (2), 28I (1)) UUD Negara RI 1945.
© Resource Center Komnas Perempuan