2021 • Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Perbup/Perwali) • Kota Banjar

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Banjar • Jawa Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 307. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah_.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Jenis Kebijakan
Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Perbup/Perwali)
Tahun
2021
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kota Banjar
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Aturan yang mewajibkan busana tertentu sebagai satu-satunya cara yang sah dalam berpakaian, merupakan pembatasan kemerdekaan berekspresi warga negara. kebijakan ini mengambil interpretasi tunggal atas ajaran agama tertentu. Setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadah sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama. perempuan yang menolak untuk patuh kepada daerah tersebut harus berhadapan dengan hukuman dan juga sanksi.

Bagi PNS, tidak punya pilihan selain mengikuti aturan karena berpotensi pada pelanggaran disiplin yang dapat berdampak pada proses promosi atau kepangkatan PNS.

Rekomendasi. Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan kepada Pemerintah Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pemda kab mencabut kebijakan tersebut

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Pasal 4 (1) model PDH Linmas wanita :

…dst, 4 kerudung berwarna putih polos…dst

(3) Wanita hamil dan non muslim menyelesuaikan

2. Analisis Diskriminasi

3. Berbusana merupakan bagian yang utuh dari ruang mengekspresikan identitas diri, sebuah pilihan atas cara menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya. Kemerdekaan ini adalah hak dasar yang dijamin dalam konstitusi (Pasal 28E (2), 28I (1)) UUD Negara RI 1945.

© Resource Center Komnas Perempuan