Analisis Diskriminasi :
Surat edaran ini mewajibkan mengikuti pengajian untuk setiap unit kerja di lingkungan badan, Dinas, Instansi, kantor, BUMN, BUMD dan kecamatan di Kabupaten Indramayu. kebijakan ini salah satu bentuk pemaksaan untuk melakukan kegiatan ibadah yang bertentangan dengan pasal 28 E Ayat (1) dan pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 dimana setiap orang berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
Rekomendasi: Dicabut
Lokus Diskriminasi :
Nomor 1: Dalam pelaksanaan pengajian agar para Pimpinan Unit kerja memerintahkan para staf untuk mengikuti pengajian yang dimaksud.
© Resource Center Komnas Perempuan