2007 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Pasaman Barat

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Pasaman Barat • Sumatera Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 299. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pandai Baca Tulis Huruf Al-Qur_an Bagi Murid SD, Siswa, SLTP, SLTA, dan Calon Penganten.pdf
2 299. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pandai Baca Tulis Huruf Al-Qur_an Bagi Murid SD, Siswa, SLTP, SLTA, dan Calon Penganten.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Pandai Baca Tulis Huruf Al-Qur'an Bagi Murid SD, Siswa, SLTP, SLTA, dan Calon Pengantin
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2007
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Pasaman Barat
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Analisa Diskriminasi :


1. Pasal 5 dan 9 kebijakan ini mengatur secara khusus kepada kelompok siswa; calon pengantin; yang beragama Islam wajib mempunyai kemampuan membaca Alquran dengan baik dan benar. Perda ini secara material mengandung unsur diskriminasi bagi warga negara baik yang memeluk agama Islam sendiri, maupun pemeluk agama lain. Peraturan kebijakan dikeluarkan untuk seluruh warga, bukan kelompok tertentu dan ada sosialisasi terkait perda ini. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D(1), (3) dan Pasal 27 (1) UUD NRI 1945.
2. Pasal 12 yang mensyaratkan sertifikat sebagai syarat masuk pendidikan yang lebih tinggi, merupakan bentuk ancaman dan hukuman bagi peserta didik yang tidak mengikuti pendidikan diniyah. Hal ini berbeda dengan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini. Tanggung Jawab penyelenggaraan kehidupan agama termasuk kemampuan memahami Kitab suci tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan pembatasan kepada hak yang dijamin oleh warga negara diantaranya adalah hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
3. Begitu pula kepada calon pengantin yang beragama Islam yang tidak dapat memenuhi kewajiban ini. Pencatatan pernikahannya ditangguhkan sampai dengan mempelai dapat menjalankan kewajibannya. Hal ini tentunya melanggar hak warga negara untuk dapat dicatatkan pernikahannya oleh Negara.
4. Maksud dan Tujuan perda disampaikan adalah untuk menjadikan muslim/ muslimah yang sempurna dan mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya sebagaimana tercantum di dalam Al-Qura. Namun perda ini ditujukan umum kepada seluruh masyarakat Pasaman, tentu saja hal ini mengatur pembatasan, pembedaan serta beban kepada masyarakat untuk dapat mengikuti kehidupan keagamaan karena erda ini membedakan antara umat satu, dengan umat yang lainnya sehingga subjek dan objek pengaturan bukan secara universal berlaku umum.
5. Kebijakan ini memuat pembedaan bagi siswa berdasarkan agama yaitu keterampilan membaca kitab suci.
6. Kebijakan ini memuat kewajiban yang merupakan bentuk pemaksaan atas hak yang dijamin oleh Konstitusi kepada warga negara, yang dapat secara bebas melaksanaan hak tersebut atau tidak melaksanakannya. Adanya sanksi atas kebebasan hak terhadap siswa atau calon pengantin berdampak pada potensi pelaksanaan hak yang dijamin, atau bahkan terhalangi
7. Keterampilan membaca kitab suci merupakan hak atas pelaksanaan ajaran agama yang tidak dapat di paksakan oleh negara, pemaksaan atas hak tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia pembatasan hak tidak dapat dilakukan oleh perda
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
a. Perda ini tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu prinsip non-diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28I, Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945. "Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; e. kenusantaraan; f . bhinneka tunggal ika; Bertentangan dengan Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1) , Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2) Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E"
b. Perda ini bertentangan dengan Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan).
c. Pemaksaan atas hak kebebasan beragama bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945, Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945
d. Pemaksaan hak atas pelaksanaan ajaran agama bertentangan dengan asas kepastian hukum, yang dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
e. pengenaan sanksi pada hak yang dijamin bertentangan dengan asas perlindungan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak yaitu pasal 28G Ayat (1) UUD NRI 1945

Rekomendasi
1. Pemerintah meminta Pemda melakukan review pada kebijakan yang dikeluarkan
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda agar tidak diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945 serta membangun mekanisme koordinasi pemcegahan yang tidak berulang.

Ulasan

Lokus Diskiminasi :


1. Pasal 5 ayat (1) Setiap murid SD, siswa SLTP, siswa SLTA yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai baca tulis huruf Al Qur’an dengan baik dan benar yang dibubuhkan dengan surat keterangan pandasi baca tulis AL-Quran
2. Pasal 9 Ayat (1) setiap pasangan calon penganten yang akan melakukan pernikahan wajib mampu membaca Al Qur’an
3. Pasal 12 ayat (1) sanksi siswa SD, SLTP yang tidak mampu membaca Al- Qur’an tidak diterima di jenjang pendidikan selanjutnya dan Ayat (2) bagi Calon pengantin yang belum mampu membaca Al-Quran ditangguhkan pernikahannya dst

 

© Resource Center Komnas Perempuan