Analisis Diskriminasi :
kebijakan ini memberikan perintah yang merupakan intrksi yang harus dilaksanakan oleh para pegawai/kryawan perempuan untuk mengikuti pakaian sesuai degan yang dimaksudkan. Pemaksaan berupa kewajiban sertahanya dikhususnya kepada perempuan merupakan bentuk pembedaan.
Rekomendasi Kemendagri melaksanakan pembinaan dan pengawasan kebijakan kepada Kepala Daerah untuk melakukan revisi pada kebijakannya
Lokus Diskriminasi :
Dalam rangka untuk melestarikan pemakaian baju kurung di provinsi sumbr bersama ini diharapkan kepada saudara untuk menghormati hari jum’at karywati memakai setelah dengan rok panjang/sarung batik dan tidak memakai celana panjang Setiap acara pelantikan pejabat sebaiknya protokol/mc wanita memakai pakaian setelah blus rok panjang
© Resource Center Komnas Perempuan