2015 • Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Perbup/Perwali) • Kabupaten Ciamis

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Ciamis • Jawa Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 294. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis .pdf
2 294. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis .pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
Jenis Kebijakan
Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Perbup/Perwali)
Tahun
2015
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Ciamis
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

 Berbusana merupakan bagian yang utuh dari ruang mengekspresikan identitas diri, sebuah pilihan atas cara menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya. Kemerdekaan ini adalah hak dasar yang dijamin dalam konstitusi (Pasal 28E (2), 28I (1)) UUD Negara RI 1945.

Aturan yang mewajibkan busana tertentu sebagai satu-satunya cara yang sah dalam berpakaian, merupakan pembatasan kemerdekaan berekspresi warga negara. kebijakan ini mengambil interpretasi tunggal atas ajaran agama tertentu. Setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadah sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama. perempuan yang menolak untuk patuh kepada daerah tersebut harus berhadapan dengan hukuman dan juga sanksi.

Bagi PNS, tidak punya pilihan selain mengikuti aturan karena berpotensi pada pelanggaran disiplin yang dapat berdampak pada proses promosi atau kepangkatan PNS.

Rekomendasi. Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan kepada Pemerintah Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pemda kab mencabut kebijakan tersebut

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Pasal 4 (1) model PDH Linmas wanita :
…dst, 4 kerudung berwarna putih polos…dst
(3) Wanita hamil dan non muslim menyelesuaikan
 

© Resource Center Komnas Perempuan