Analisis Diskriminasi :
Berbusana merupakan bagian yang utuh dari ruang mengekspresikan identitas diri, sebuah pilihan atas cara menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya. Kemerdekaan ini adalah hak dasar yang dijamin dalam konstitusi (Pasal 28E (2), 28I (1)) UUD Negara RI 1945. Aturan yang mewajibkan busana tertentu sebagai satu-satunya cara yang sah dalam berpakaian, karena itu, memasung kemerdekaan berekspresi warga negara. Apalagi, aturan ini dibentuk berdasarkan interpretasi tunggal atas ajaran agama tertentu. menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadah sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.
Perempuan yang menolak untuk patuh kepada daerah tersebut harus berhadapan dengan hukuman dan juga sanksi sosial. Bagi siswi tidak mengenakan jilbab, teguran dan hukuman diberikan oleh guru atau kepala sekolah, sekalipun sekolah itu adalah sekolah negeri/publik. Bagi PNS, yang menjadi salah satu target tentang busana, menolak untuk mengenakan jilbab dapat berarti dipermalukan di depan. Ia dapat ditegur secara langsung di hadapan publik, bahkan diminta untuk tidak berbaris depan pada saat upacara. Karena diwajibkan, menolak menggunakan jilbab menjadi pelanggaran tata tertib yang dapat berimplikasi pada proses promosi atau kepangkatan PNS.
Rekomendasi
Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan kepada Pemerintah Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pemda kab mencabut kebijakan tersebut
Lokus Diskriminasi :
himbauan untuk mengenakan tutup kepala (jilbab) dst
© Resource Center Komnas Perempuan