2005 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Natuna

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Natuna • Kepulauan Riau
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 271.Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyakit Masyarakat.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyakit Masyarakat
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2005
Provinsi
Kepulauan Riau
Kabupaten/Kota
Kabupaten Natuna
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Pasal ini mengatur salah satu seragam dinas ASNberdasarkan ajaran agama tertentu di lingkungan pemerintahan yang seharusnya mengakomodir keragaman. Kebijakan ini merupakan bentuk pemaksnaan cara berbsusa sesuai dengan ajaran salah satu agama.

Rekomendasi. Kemendagri Melakukan Pembinaan dan Pengawasan kebijakan kepada Pemda provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan kepada pemda kab untuk melakukan revisi.

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Pasal 1 angka 14 Pakaian Muslim adalah PDH bagi pria berupa baju koko atau teluk belanga, dan bagi wanita berupa tunik panjang selutut dengan bawahan celana atau rok dan bukan berbentuk gamis.

2. Pasal 4. ayat (1) (1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf d, terdiri atas:

a. PDH warna khaki;

b. PDH kemeja putih, celana/rok hitam;

c. PDH batik/tenun/lurik/sasirangan; dan

d. PDH pakaian muslim. Pasal 14: (5) PDH pakaian muslim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, digunakan PPPK Pemerintah Daerah pada hari Jum’at.

© Resource Center Komnas Perempuan