2003 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Mandailing Natal

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Mandailing Natal • Sumatera Utara
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 270. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal No. 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2003
Provinsi
Sumatera Utara
Kabupaten/Kota
Kabupaten Mandailing Natal
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Kebijakan ini merupakan bentuk Diskriminasi langsung pada perempuan, dengan menyebutkan secara langsung busana Muslimah sebagai pakaian dinas yang digunakan oleh PNS Kab Banjar, Sebagaimana tertuang pada pasal 9 ayat 2. Termasuk pada kebijakan yang terbaru juga pengaturan pakaian berdasarkan salah satu agama pada pasal 9.

Pengutamaan pada salah satu kelompok berdasarkan agama tertentu, namun karena perda merupakan kebijakan yang harus dipatuhi oleh semua warga negara.

Pengaturan ini bertentangan dengan Pasal 76 (1) UU No.23/2014 Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktik diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan)

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:

Peraturan Daerah yang melakukan pengaturan busana berdasarkan ajaran salah satu agama kepada masyarakat umum yang beragama dengan pengaturan baik memaksakan, seperti juga melarang, penggunaan busana beridentitas agama tertentu adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara: untuk mengekspresikan (Pasal 28E (2), 28I (1)) Negara RI 1945, untuk beribadah sebagaimana ia yakini (Pasal 29(2)) UUD Negara RI 1945, untuk tidak takut berbuat yang merupakan hak asasinya (Pasal 28G 1)) UUD Negara RI 1945.

Berbusana merupakan bagian yang utuh dari ruang mengekspresikan identitas diri, sebuah pilihan atas cara menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya. Kemerdekaan ini adalah hak dasar yang dijamin dalam konstitusi (Pasal 28E (2), 28I (1)) UUD Negara RI 1945. Aturan yang mewajibkan busana tertentu sebagai satu-satunya cara yang sah dalam berpakaian, karena itu, memasung kemerdekaan berekspresi warga negara. Apalagi, aturan ini dibentuk berdasarkan interpretasi tunggal atas ajaran agama tertentu. menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadah sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.


 

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Pasal 9 (1) PDH Pakaian Muslim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d digunakan oleh PNS pada hari Jum’at. (2) PDH Pakaian Muslim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

Pakaian Muslim pria berupa baju koko atau baju teluk belanga; dan

Pakaian Muslim wanita berupa tunik panjang selutut dengan bawahan celana atau rok dan bukan berbentuk gamis.

Pasal 14 ayat (2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

PDH kemeja putih, celana/rok hitam;

PDH batik/tenun/lurik/sasirangan; dan

PDH pakaian muslim.ayat (5) PDH pakaian muslim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, digunakan

PPPK Pemerintah Daerah pada hari Jum’at.

© Resource Center Komnas Perempuan