2006 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Cianjur

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Cianjur • Jawa Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 253. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2006 Tentang Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah di Kabupaten Cianjur
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2006
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Cianjur
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Adanya pembedaan dalam maksud dan tujuan: yaitu menerapkan aturan tentang pelaksanaan satu ajaran agama melalui perda yang berlaku untuk semua warga di Kabupaten tersebut pembedaan, Pembedaan atas dasar agama, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada kelompok Muslim berupa mewajibkan satu jenis busana bagi perempuan

Diskriminasi dalam Aksi (de Jure) jenis diskriminasi langsung dalam materi muatan melalui: hambatan penggunaan hak: melalui pengaturan kewajiban berbusana muslim/musliman pada pasal 5,6,

Pengurangan penikmatan hak melalui bentuk penghukuman sebagaimana diatur dalam pasal 11 hak atas pendidikan, hak atas menjalankan keyakinan-ekspresi

Diskriminasi sebagai aikbat: adanya hambatan dalam penikmatan (enjoyment) akses dan/atau penggunaan hak, dan hak untuk memperoleh perlindungan dan peneggakkan hak yang efektif.

Pembedaan yang berakibat pada penghukuman: Diskriminasi sebagai dampak pelaksanaan kebijakan karena perempuan yang tidak mematuhi mendapatkan hukuman/diskriminasi akibat aturan pelaksanaan kebijakan

Bertentangan dengan perauran yang lebih tinggi

Jaminan atas hak Kebebasan Beragama: Memilih cara berbusana sesuai keyakinan. Bertentangan dengan jaminan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadat sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak ter-pisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama. Pasal 28E (ayat 1 dan 2) setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, setiap orang berhak meyakini kepercayaannya.

Kebijakan yang ditujukan untuk satu penganut agama. Penggunaan simbol agama satu kelompok sebagai simbol daerah menempatkan satu kelompok lebith tinggi daripada lainnya di depan hukum dan pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan asas jaminan kesamaan kedudukan warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

Memakai jilbab/tidak merupakan hak bukan kewajiban hukum. Bertentangan dengan Pasal 28G (1) setiap warga negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Bertentangan dengan asas Keragaman Pengayoman. Kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor.12/2011 setiap adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.

Bertentangan dengan asas Kepastian Hukum. Kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (i) UU Nomor.12/2011, keyakinan memakai Busana Muslim bukan merupakan kewajiban hukum.

Perlindungan, pemajuan, penegakkan, pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah Pasal 28I (4)

Pembatasan HAM hanya bisa dilakukan melalui Undang-Undang Yaitu Pasal 28J (2)…. setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU....

Lingkup: Kewajiban busana muslim untuk karyawan baik pemerintah atau swasta, mahasiwa, anak sekolah sd-SMA, dan masyarakat umum

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Pasal 1 dan 2 , Berpakaian Muslim

Pasal 5

Setiap karyawan/karyawati baik Pemerintah maupun Swasta, mahasiswa/Perguruan Tinggi siswa/ Sekolah Menengah Umum (SMU) dan yang sederajat, Pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan yang sederajat serta Pelajar Sekolah Dasar dan yang sederajat baik Negeri maupun swasta wajib berpakaian Muslim dan Muslimah;

Karyawan dan karyawati sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi karyawan dan karyawati Pemerintah dan Swasta termasuk Guruguru dan Pegawai Tata Usaha pada sekolah-sekolah Negeri dan swasta dan Aparatur Pemerintahan Nagari

Pasal 6

Bagi setiap anggota masyarakat secara umum dengan segala profesi dan kesempatan dihimbau agar senantiasa berpakaian Muslim dan Muslimah.

Bagi anggota masyarakat yang mengadakan pesta/kenduri perhelatan dan sebagainya dihimbau agar pada waktu melaksanakan acara untuk berpakaian muslim dan muslimah.

Pasal 11

Setiap pelanggaran terhadap ketantuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagai berikut:

Bagi dan Pegawal Negeri Sipil lainnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Sipil;

Bagi siswa dan mahasiswa dikenakan sanksi secara bertingkat sebagai berikut:

Ditegur secara lisan.

Ditegur secara tertulis

Diberitahukan kepada orang tua

Tidak dibolehkan mengikuti pelajaran di Sekolah

Dikeluarkan/dipindahkan dan Sekolah

Bagi Panitia yang menyelenggarakan Acara resmi, dikenakan sanksi berupa teguran secara lisan agar Panitia menertipkan undangan;

Bagi anggota Karyawan/Karyawati pada Kantor Swasta dikenakan sanksi berupa teguran dan tembusan kepada induk organisasinya agar menindak anggotanya;

Bagi angota masyarakat yang berurusan pada Kantor Pemerintah tidak akan dilayani sebagaimana mestinya.


 

© Resource Center Komnas Perempuan