Analisis Diskiminasi :
Pasal 1, angka 5, ini memuat rumusan yang tidak jelas mengenai objek pengaturan: "melakukan perbuatan yang mengarah pada hubungan seksual di luar perkawinan
"Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
Pasal ini merupakan bentuk Diskriminasi tidak lansung. Diskriminasi tidak lansung jika tidak diikuti dengan prosedur pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan tidak diikuti dengan perlindungan perempuan yang mempertimbangkan kesetaraan subtantif (kesetaraan hasil) akan berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan.
Diskriminasi sebagai dampak Definisi yang diperluas untuk menjangkau hubungan seksual tanpa imbalan berpotensi mendiskriminasi hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur- aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.
Pasal 5, mengandung ketidakjelasan rumusan " frasa “atau perilakunya menunjukkan indikasi yang kuat sehingga patut diduga2, penggunaan frasa ini tidak mengindakan asas praduga tidak bersalah yang bertentangan dengan KUHP
Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi
Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)).
Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))
Bertentangan dengan KUHP pengaturan Pelacuran dan Pencabulan
Rekomendasi
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
Lokus Diskriminasi :
Pasal 1, angka 5 : Pelacur adalah seseorang atau sekelompok orang baik pria, wanita, atau waria/banci, yang menyediakan dirinya kepada umum atau seseorang tertentu untuk melakukan perbuatan/kegiatan cabul atau hubungan seksual atau untuk melakukan perbuatan yang mengarah pada hubungan seksual di luar perkawinan yang dilakukan di hotel/penginapan, restoran, tempat hiburan, lokasi pelacuran atau di tempat-tempat lain di Daerah dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan berupa uang,barang dan/atau jasa lainnya.
Pasal 5, Setiap orang yang sikap atau perilakunya menunjukkan indikasi yang kuat sehingga patut diduga orang tersebut sebagai pelacur,
© Resource Center Komnas Perempuan