2004 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Paser

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Paser • Kalimantan Timur
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 239. Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Tuna Susila di Kabupaten Pasir.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Penanggulangan Tuna Asusila di Kabupaten Paser
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2004
Provinsi
Kalimantan Timur
Kabupaten/Kota
Kabupaten Paser
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Bahwa Pasal 13 secara khusus menyebutkan Subjek pengaturan adalah orang Islam, yang merupakan bentuk Pembedaan berdasarkan agama,

merupakan salah satu pengaturan yang dibebankan pada laki-laki dan peremuan mulism, namun dalam budaya pariatki maka yang sangat terlihat jelas pengaturan akan ditujukan kepada perempuan, karena yang nampak jika tidak menggunakan pakaian yang sesuai peraturan perempuan lebih rentan untuk ditertibkan.

Penggunaan pakaian berdasarkan ajaran agama, merupakan salah satu bentuk pengamalan dari ajaran agama yang tidak bisa dipaksakan oleh negara hal ini sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945, Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta merupakan hak untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu atas hak yang dimiliki sebagaimana dijamin dalam pasal 28G ayat (2) . Otonomi khusus yang diberlakukan di Aceh , dengan mencantumkan kewajiban pemakaian busana sesuai syari'at Islam harus memberikan jaminan bahwa pegaturan bukanlah merupakan paksaan dari negara sebagaiamana yang tertuang dalam pasal 15, yang juga mendapatkan ancaman pidana pada pasal 19 (kurungan 3 bulan dan denda) 2 juta. pada hak kesamaan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin Pasal Pasal Pasal 27 (1), 28D (1 dan 3), 28I (2) UUD 1945. Meskipun pada pengaturan bersifat netral muslim dan muslimah, namun karena simbol yang secara jelas terlihat pada busana muslimah, maka perempuan menjadi pihak yang sangat berdampak pada pelaksanaannya.


 

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Pasal 13 (1) Setiap orang Islam wajib berbusana Islami. (2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungannya.


 

© Resource Center Komnas Perempuan