2006 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Serang

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Serang • Banten
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 225. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 tahun 2006 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.pdf
Tidak Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyakit Masyarakat
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2006
Provinsi
Banten
Kabupaten/Kota
Kabupaten Serang
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Kebijakan ini diskriminatif secara lansung menyebutkan perempuan yang akan bekerja malam memerlukan izin suami.

Bertentangan dengan Hak atas pekerjaan karena adanya hambatan untuk izin suami dalam hak perempuan untuk bekerja.

Perlidungan proteksionis dalam cedaw menyebutkan, bahwa tujuannya adalah melindungi perempuan namun justru kebijakan yang tersebut melakukan diskriminasi, dalam hal ini perempuan yang bekerja pada malam hari tidak independen sehingga memerlukan izin dari suami/orangtua/wali

Rekomendasi:

Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.

Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

Ulasan

Lokus diskiriminasi :

Pasal 10 ayat e; Pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita pada malam hari harus dijaga keselamatan kesehatan dan kesusilaan dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, ayat e. Mendapat persetujuan dari suami/orang tua/wali

© Resource Center Komnas Perempuan