Analisis Diskriminasi :
Penyeragaman Busana berdasarkan ajaran agama/keyakinan salah satu agama meerupakan bentuk pembatasan pada hak kebebasan beragama, hak berekpresi warga negara Penyeragaman Busana berdasarkan ajaran agama/keyakinan salah satu agama meerupakan bentuk pembatasan pada hak kebebasan beragama, hak berekpresi warga negara
Jaminan atas hak Kebebasan Beragama: Memilih cara berbusana sesuai keyakinan Bertentangan dengan jaminan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadat sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak ter- pisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama. Pasal 28E (ayat 1 dan 2) setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, setiap orang berhak meyakini kepercayaannya.
2. Memakai jilbab/tidak merupakan hak bukan kewajiban hukum
Bertentangan dengan Pasal 28G(1) setiap warga negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi .
3. Bertentangan dengan asas Keragaman Pengayoman kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor.12/2011 setiap adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang- undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
4. Bertentangan dengan asas Kepastian Hukum kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (i) UU Nomor.12/2011, keyakinan memakai Busana Muslim bukan merupakan kewajiban hukum
5. Bertentangan Kewajiban Kepala Daerah Pasal 7b UU No.23/2014, tentang Kewajiban kepala daerah : menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Pasal 76a UU No.23/2014 membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Lokus Diskriminasi :
Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
- Pasal 4 ayat (1) b PDH warna khaki wanita: 1 Kemeja legan pendek….dst, 2 kerudung/jilbab warna krem dan tidak bercorak
- Pasal 4 ayat (2) b. PDH Camat dan Lurah Wanita: 1 Kemeja lengan pendeka atau lengan panjang berwarna khaki, krah leher….dst, 2 kerudung/jilbab warna krem dan tidak bercorak
- Pasal 5 ayat (2) b. PDH Kemeja Putih Celana/Rok Hitam atau gelap wanita: 1. Kemeja lengan pendeka atau lengan pajang…dst , 2 kerudug/jilbab warna menyesuaikan dan tidak bercorak.
- Pasal 6 b. PDH batik wanita :1 kemeja karawo lengan pende…dst, 2. kerudung/jilbab warna menyesuaikan dan tidak bercorak.
- Pasal 6 (2) PDH Batik untuk Camat Luruh dan PNS wanita hamil atau non-muslim, model pakaiain menyesuaikan
- Pasal 7 PDK Karawo Wanita, :1 kemeja karawo lengan pende…dst, 2. kerudung/jilbab warna menyesuaikan dan tidak bercorak.
Pengaturan yang sama pasal 8-12
© Resource Center Komnas Perempuan