2005 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Muara Enim

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Muara Enim • Sumatera Selatan
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 215. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupatten Daerah Tingkat II Muara Enim Nomor 13 A Tahun 1989 tentang Pencegahan Perbuatan Tuna Susila ata.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupatten Daerah Tingkat II Muara Enim Nomor 13 A Tahun 1989 tentang Pencegahan Perbuatan Tuna Susila atau Kegiatan yang Sejenisnya dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2005
Provinsi
Sumatera Selatan
Kabupaten/Kota
Kabupaten Muara Enim
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

1. Pasal 1 angka 3 dan angka 4 merupakan bentuk Diskriminasi tidak langsung. Diskriminasi tidak langsung jika tidak diikuti dengan prosedur pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan tidak diikuti dengan perlindungan perempuan yang mempertimbangkan kesetaraan substantif (kesetaraan hasil) akan berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan.

2. Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984.

3. Diskriminasi sebagai dampak Definisi yang diperluas untuk menjangkau hubungan seksual tanpa imbalan berpotensi mendiskriminasi hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur- aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.

4. Kebijakan ini memuat rumusan yang tidak jelas: dimana pengertian pelacuran mencakup dengan perbuatan cabul. Pelacuran dan pencabulan diatur secara berbeda di KUHP., termasuk jenis penghukumannya. Pencbulan tidak menyamakan antara korban dan pelaku, karena ada pihak yang

dirugikan atas perlakuan pencabulan. Pidana pelacuran dan pencabulan adalah untuk pelaku, bukan korban.

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi:

a.Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945

b.Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)

c.Hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))

d.Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),

e.Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).

f.Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2)) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat

g.hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))

h. Bertentangan dengan KUHP pengaturan Pelacuran dan Pencabulan

Rekomendasi :

Kebijakan inkonstitusional dan perlu dibatalkan Esksekutif dan Legislatif Review serta Pembinaan dan Pengawasan oleh Pemerintah Pusat.


 

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

1.Pasal 1 angka 3 Pelacuran adalah perbuatan/kegiatan seseorang atau sekelompok orang baik pria, wanita, atau waria/banci, yang menyediakan dirinya kepada umum untu melakukan perbuatan/kegiatan yang mengarah pada hubungan seksual di luar perkawinan yang sah dilakukan di hotel/penginapan, restoran, tempat liburan, lokasi pelacuran atau di tempat-tempat lain di daerah dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan berupa uang, barang dan/atau jasa lainnya.

2.Pasal 1 angka 4 Pelacur adalah seseorang atau sekelompok orang baik pria, wanita atau waria/banci yang menyediakan dirinya kepada kepada umum untu melakukan perbuatan/kegiatan yang mengarah pada hubungan seksual di luar perkawinan yang sah dilakukan di hotel/penginapan, restoran, tempat liburan, lokasi pelacuran atau di tempat- tempat lain di daerah dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan berupa uang, barang dan/atau jasa lainnya.

3.Pasal 1 angka 7 Tamu cabul adala seseorang atau sekelompok orang baik pria, wanita atau waria/banci yang mengunjungi tempat/rumah pelacuran dengan maksud melakukan pelacuran.

4.Pasal 1 angka 9 perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang tidak senonoh atau perbuatan yang emalnggar kesusilaan, termasuk persetubuhan/hubungan seks.

5.Pasal 1 angka 10 hubungan seksual adalah hubungan kelamin (bilogis) antara dua jenis kelamin yang berbeda atau antara dua jenis kelamin yang sama.


 

© Resource Center Komnas Perempuan