2005 • Instruksi Bupati/Wali Kota • Kabupaten Indramayu

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Indramayu • Jawa Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 214. Instruksi Bupati Indramayu Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Pembacaan Ayat Suci Al-Qur_an pada Setiap Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Senin di Lingkungan SD_MI, SMP_MTs, SMA_SMK_MA_.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Instruksi Bupati Indramayu Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pembacaan Ayat Suci Al-Quran Pada Setiap Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Senin di Lingkungan SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA Kabupaten Indramayu
Jenis Kebijakan
Instruksi Bupati/Wali Kota
Tahun
2005
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Indramayu
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Pasal 1 angka 4 dan 5 merupakan bentuk Diskriminasi tidak lansung. Diskriminasi tidak lansung jika tidak diikuti dengan prosedur pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan tidak diikuti dengan perlindungan perempuan yang mempertimbangkan kesetaraan subtantif (kesetaraan hasil) akan berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan.

Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984

Diskriminasi sebagai dampak Definisi yang diperluas untuk menjangkau hubungan seksual tanpa imbalan berpotensi mendiskriminasi hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur- aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.

Perda ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:

Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945

Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)

hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))

Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),

Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)).

Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))

Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat

hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))

Rekomendasi:

Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.

Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

Ulasan

Lokus diskriminasi :

Pasal 1 angka 4 Pelacur adalah seseorang yang menyediakan diri kepada orang lain untuk melakukan hubungan sek di luar nikah / perkawinan sah dengan maksud memperoleh atau tanpa imbalan uang, materi atau jasa.

Pasal 1 angka 5 Pelacuran adalah segala perbuatan atau tindakan melacurkan diri dan/atau bertujuan menyediakan, menjadikan atau menyelenggarakan tempat untuk melacur.


 

© Resource Center Komnas Perempuan