2011 • Peraturan Kepala Daerah Provinsi (Pergub)

Lokasi Kabupaten/Kota
Aceh • Aceh
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 193. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 09 tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Aliran Millata Abraham di Aceh.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 09 tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Aliran Millata Abraham di Aceh
Jenis Kebijakan
Peraturan Kepala Daerah Provinsi (Pergub)
Tahun
2011
Provinsi
Aceh
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi:

Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 antara

lain:

1. Bahwa Pasal 3 ayat (1) – (3) Peraturan Walikota No. 9

Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat

Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok merupakan bentuk

pembatasan Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin

dalam Pasal 28 E (1) dan (2) dan Pasal 29 ayat Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Bahwa Pemerintah Daerah melalui Peraturan Kepala

Daerah, melakukan pembatasan yang bertentangan

dengan Bahwa Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar

Tahun 1945 menyatakan bahwa Dalam menjalankan hak

dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada

pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang,.dst.

2. Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun

2014 tentang Pemerintah Daerah antara lain:

Bahwa urusan mengenai agama adalah urusan absolut

Pemerintah Pusat yang diatur dalam pasal 10 ayat (1) f

dengan penjelasan bahwa yang dimaksud urusan agama

salah satunya adalah Pemerintah Pusat menetapkan

kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan.

Kewenangan Pemerintah Daerah hanya dapat memberikan

hibah. Sehingga tidak ada delegasi dan mendat yang

diberikan kepada Pemerintah Daerah menetapka

kebijakan mengenai agama.

3. Bahwa berdasarkan Pasal 250 ayat (1) UU Nomor 23 tahun

2014 yaitu Perda dan Perkada dilarang bertentangan

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

lebih tinggi, dan ayat (2) bertentangan dengan kepentingan

umum antara lain diskriminasi terhadap suku, agama,

kepercayaan, ras, antar golongan dan gender.

4. Bahwa bentuk larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3

ayat (2) dan (3) Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2011

tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia

di Kota Depok merupakan diskriminasi yang disebutkan

pada ayat (2) yaitu Jemaat Ahmadiyah sebagai sebuah

kelompok dan keyakinan dari kelompok tersebut.

5. Bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014

yaitu Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

b.membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum

dan meresahkan sekelompok masyarakat atau

mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan

masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut

Peraturan Walikota Depok No. 9 Tahun 2011 melakukan

pembedaan pada kelompok Jemaat Ahmadiyah Indonesia

sebagai kelompok agama/keyakinan Jemaat Ahmadiyah

tanpa melalui proses hukum.

6. Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun

1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau

Penodaan Agama

7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 UU No.1 Tahun 1965/PNPS

menyatakan kewenangan ntuk membubarkan

organisasi/aliran terlarang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 UU No. I Tahun 1965/PNPS adalah Presiden atas

petimbangan Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan

Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan norma tersebut

Pemerintah Daerah tidak mempunyai kewenangan untuk

melakukan pelarangan pada organisasi Jemaat

Ahmadiyah, melainkan merupakan kewenangan Presiden.

8. Bertentangan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama,

Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik

Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-

033/A/JA/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang

Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggita, Dan

Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah (JAI) dan

Warga Masyarakat. Bahwa keputuan ketujuh SKB tersebut

memerintahkan kepada aparat Pemerintah dan

pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah

pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan

pelaksanaan Keputusan Bersama ini. Oleh karenanya

dengan melakukan pelarangan sebagaimana disebutkan

dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) Pemerintah Daerah tidak

mempunyai dasar kewenangan dan Perintah, serta

melampaui kewenangan yang dipertintahkan.

9. Norma Peraturan Bermuatan Diskrimnasi terhadap

Agama/ Keyakinan

10. Bahwa Jemaat Ahmadiyah merupakan organisasi yang sah

secara hukum yang belum pernah dibubarkan oleh

Presiden RI yang dilindungi haknya berdasarkan Pasal 20

UU Nomor 17 Tahun tahun 2013 tentang Organisasi

Kemasyarakatan. Oleh karenanya Peraturan Walikota No.

9 Tahun 2011 bertentangan dengan Norma yang diatur

dalam Pasal 20 UU Nomor 17 Tahun 2013, yang melakukan

larangan pada JAI terhadap hak yang dijamin dalam

Undang-Undang.

11. Bahwa diskriminasi yang dilakukan terhadap JAI secara

lansung dan tidak lansung berdampak pada perempuan

anggota JAI sebagai anggota organisasi tersebut yang

mendapatkan hambatan-hambatan antara lain dalam

Pencatatan Adminisitrasi Kependudukan, antara lain

pencatatan Perkawinan, pendidikan, aktifitas dan atau

kegiatan beragama.

12. Rekomendasi : Dibatalkan

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

(1) Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktifitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

(2) Aktifitas/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. penyebaran Ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media elektronik;

b. pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di tempat umum;

c. pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia; dan

d. penggunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun.


 

© Resource Center Komnas Perempuan