2011 • Surat Edaran Instansi Pemerintah Provinsi

Lokasi Kabupaten/Kota
Sulawesi Selatan • Sulawesi Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Data Kebijakan
Surat Edaran Gurbernur No. 223.2/803/Kesbang Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Provinsi Sulawesi Selatan
Jenis Kebijakan
Surat Edaran Instansi Pemerintah Provinsi
Tahun
2011
Provinsi
Sulawesi Selatan
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

1. Pasal 10- merupakan bentuk pembedaan pengaturan karena adanya stereotipe pandangan terhdap perempuan. Pengaturan kebijakan didasarkan pada stereotipe perempuan misalnya mengenai cara berpakaian yang didasarkan perempuan sebagai standar moralitas dan nilai dibandingkan dengan laki-laki.

2. Bahwa dalam meyakini ajaran agama sesuai dengan keyakinanannya tidak dapat dipaksakan, karena bagian dari hak kebebasan beragama, hak untuk berbuat sesuatu atau tidak yang merupakan hak asasi.

3. Berupa pembatasan karena : adanya kewajiban menggunakan busana di dasarkan pada salah satu pandangan agama dari beragam pandangan mengenao busana aagama.

Pembedaa, pembatasan, berdasarkan steretipe terhadap jenis kelamin merupakan salah satu bentuk praktik diskriminatif yang bertentangan dengan UU (pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, 1 Cedaw UU Nomor 7/1984.

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Bentuk2 busana yang dilarang

Pasal 10

(1)Pemakai a. Bagi Perempuan dilarang memakai busana, seperti: 1) Baku blus ketat dan celanan ketat, 2) baju terusan ketat, 2) Baju tranparan tanpa pelapis, 4) Baju model jilbab seperti biarawati.

Bagi laki-laki dilarang memakai celana pendek di atas lutut di tempat-tempat umum

Dokumen kebijakan tidak tersedia.

© Resource Center Komnas Perempuan