2009 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kota Banjar

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Banjar • Jawa Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 170A Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Larangan Pelacuran.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Larangan Pelacuran
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2009
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kota Banjar
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup


Analisa Diskriminasi :

Kebijakan ini diberlakukan kepada semua warga yang diminta disebarkan kepada seluruh kepada desa, untuk menginformasikan larangan berjaualan pada hari minggu saat ibadah dilakukan salah satu penganut agama. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk pembatasan yang berdampak pada berkurangnya hakyang dijamin oleh kontitusi dan peraturan perundang-undangan, yaitu yang ekonomi dan penghidupan sebagaimana dijamin oleh Pasal Pasal 28G

Rekomendasi

Dicabut

Ulasan

Lokus diskriminasi :

Bagi pengusaha kedai untuk setiap hari Minggu tidak membuka usahanya selama jam beribadah yaitu mulai puku 08.00-14.00

Bagi pengusaha kedai untuk setiap hari Minggu tidak diperbolehkan menjual minuman keras ataupun tuak

Bagi pengusaha billiard untuk setiap hari Minggu tidak diperbolehkan membuka usahanya mulai pukul 08.00-20.00

© Resource Center Komnas Perempuan