2004 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Sambas

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Sambas • Kalimantan Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 159. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dan Pornografi.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Sambas Nomor 3 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dan Pornografi
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2004
Provinsi
Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Sambas
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Pasal 22

Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan Jarimah berdasarkan bukti permulaan yang

cukup dan dalam hal adanya keadaan yang nyata-nyata menimbulkan kekhawatiran, Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti

dan/atau mengulangi Jarimah.

Penahanan atau Penahanan lanjutan dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka atau Terdakwa dengan memberikan Surat Perintah Penahanan atau

penetapan Hakim yang mencantumkan identitas Tersangka atau Terdakwa dan menyebutkan alasan Penahanan serta uraian singkat Jarimah yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

Tembusan Surat Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan secepatnya kepada keluarganya.

Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan, mencoba, membantu dan/atau turut serta

melakukan Jarimah.

Qanun ini mencampuradukan kompetensi peradilan (agama, umum, lainnya), MS merupakan kelembagaan di bawah kewenangan Peradilan agama yang hanya mengatur perkara perdata, sementara pada Qanun Jinayat termasuk juga pelanggaran yang masuk ranah pidana (perkosaan, pelecehan seksual, dll

Meskipun Provinsi Aceh memiliki kewenangan otonomi khusus dalam pengaturan pelaksanaan syariat Islam, namun berdasarkan pasa 28J ayat (2) bahwa pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui UU, dan tidak bertujuan untuk menghancurkan HAM itu sendiri.

Rekomendasi:

1. Dibatalkan

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Pasal 21 (Penahanan):

Untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, Penyidangan dan/atau pelaksanaan „Uqubat terhadap Tersangka, Terdakwa dan terpidana dapat dilakukan Penahanan.

Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan.

Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik Pembantu atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penahanan

Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan Lanjutan.

Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Mahkamah, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan dan

perpanjangan Penahanan.

Untuk kepentingan pelaksanaan Uqubat, Hakim dapat mengeluarkan penetapan Penahanan.


 

© Resource Center Komnas Perempuan