2004 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Pesisir Selatan

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Pesisir Selatan • Sumatera Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2004
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Pesisir Selatan
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Al-Quran dan Mendirikan Shalat bagi Anak Sekolah dan Calon Pengantin yang Beragama Islam
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Analisa Diskriminasi :

Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif yang memuat unsur diskriminasi secara langsung. Pengaturan ditujukan kepada Peserta didik yang beragama Islam.

Pengaturan berdasarkan karena agama yang dianut, dan memberikan dampak pada pengurangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (Konstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak.

Kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan atas hak yang masuk dalam ruang lingkup hak kebebasan beragama, yang dalam pelaksanaan dan penggunaannya pemerintah tidak dapat melakukan pemaksaan. Adanya pemaksaan terhadap hak kbb merupakan bentuk diskriminasi, termasuk bertentangan dengan asas kepastian hukum, serta asas untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak. Hak yang dimaksud adalah hak pendidikan karena adanya hambatan pada proses pendidikan.

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

pasal 4: setiap peserta didik SD dan MI yang menamatkan jenjang pendidikannya wajib pandai baca tulis Al-Qur'an dengan baik dan benar

© Resource Center Komnas Perempuan