2008 • Surat Edaran Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota • Kabupaten Bone

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Bone • Sulawesi Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Tidak Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Surat Edaran Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota
Tahun
2008
Provinsi
Sulawesi Selatan
Kabupaten/Kota
Kabupaten Bone
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Surat Edaran No. 44/1857/VIII,Humas Infokom Bone Tahun 2008 tentang Larangan di Bulan Ramadhan Kabupaten Bone, diganti dengan Maklumat Bupati Bone 23 April 2019 Dalam Rangka Bulan Suci Ramadan 1440 H / 2019 M
Kategori Kebijakan
Pengaturan Kehidupan Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Bentuk diskriminasi secara langsung, bertentangan dengan Pasal Konvensi Cedaw/1 UU No.7 Tahun 1984 yang mengatur Diskriminasi terhadap perempuan didasarkan pada perbedaan jenis kelamin dan berdampak pada hambatan/pengurangan hak

Bertentangan dengan Peraturan Yang Lebih Tinggi. Pasal Multitafsir berdampak pada hilangnya jaminan perlindungan dan rasa aman, atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin pada Pasal 28D UUD 1945, Tidak Sesuai Pasal 5 huruf f (ketidakjelasan rumusan) UU 12/2011 dan Substantif tidak ada mekanisme perlindungan.

Pengalaman Perempuan sebagai dampak Perda antara lain tangkap akibat pengabaian asas praduga, bersalah, hak yang dilanggar adalah Hak atas kepastian hukum Pasal 28D (1) UUD NRI 1945, yang diketahui adalah pekerja seks selalu, dalam situasi apadan diabaikan bila terjadi kekerasan. hak yang dilanggar adalah atas kedudukan yang sama di hukum Pasal 27 (1) UUD NRI 1945. Korban salah tangkap kehilangan pekerjaannya, hak yang dilanggar adalah atas penghidupan yang layak Pasal 27 (2). Pembedaan hak perempuan memilih pekerjaan dimalam hari, untuk bebas dari perlakuan diskriminatif, hak yang dilanggar adalah Pasal 28I (2)

Ulasan

Lokus diskriminasi :

Pasal 17 mengenai rehabilitasi sosial. Analisis: Pasal ini merupakan bentuk diskriminasi secara langsung dalam kebijakan, karena menyebutkan “frasa wanita tuna susila”. Perbuatan asusila di definisikan oleh jenis kelamin “wanita” sehingga kebijakan ini secara langsung menjadikan perempuan sebagai objek dan target pengaturan.


 

© Resource Center Komnas Perempuan