2010 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kota Banjarmasin

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Banjarmasin • Kalimantan Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2010
Provinsi
Kalimantan Selatan
Kabupaten/Kota
Kota Banjarmasin
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Wajib Baca Tulis Alqur'an Bagi Siswa Sekolah Dasar/Madrasah, Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsnawiyah, dan Siswa Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan serta Calon Pengantin Beragama Islam
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Analisa Diskriminasi :

kebijakan ini mewajibkan membaca Al-Qur'an terhadap PNS dan masyarakat yang beragama Islam. Kebijakan ini salah satu bentuk pemaksaan untuk melakukan kegiatan ibadah yang bertentangan dengan pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 dimana setiap orang berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

Rekomendasi: Dicabut

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Keputusan Pertama: Mewajibkan membaca Al-Qur'an bagi pegawai negeri Sipil (PNS) dan anggota masyarakat kabupaten Dompu yang beragama Islam

© Resource Center Komnas Perempuan