Analisa Diskriminasi :
kebijakan ini mewajibkan membaca Al-Qur'an terhadap PNS dan masyarakat yang beragama Islam. Kebijakan ini salah satu bentuk pemaksaan untuk melakukan kegiatan ibadah yang bertentangan dengan pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 dimana setiap orang berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Rekomendasi: Dicabut
Lokus Diskriminasi :
Keputusan Pertama: Mewajibkan membaca Al-Qur'an bagi pegawai negeri Sipil (PNS) dan anggota masyarakat kabupaten Dompu yang beragama Islam
© Resource Center Komnas Perempuan