2004 • Surat Keputusan (SK) - Kabupaten/Kota • Kabupaten Dompu

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Dompu • Nusa Tenggara Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Surat Keputusan (SK) - Kabupaten/Kota
Tahun
2004
Provinsi
Nusa Tenggara Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Dompu
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 140 Tahun 2004 tentang Kewajiban Membaca Al Quran bagi PNS dan Anggota Masyarakat Kabupaten Dompu yang Beragama Islam
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis diskriminasi :

secara langsung (de jure), dengan melakukan pembedaan berdasarkan agama bagi calon DPRA dan DPRK beragama Islam.

Bertentangan dengan Peraturan Yang Lebih Tinggi

Bahwa Perda merupakan salah satu produk perundang-undangan yang tunduk pada jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang pada pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (selanjutnya disebut UU PUU).

Bahwa keberlakuan sebuah Peraturan Daerah ditujukan kepada semua orang, jika pembedaan didasarkan agama bertentangan dengan Pasal 6 huruf e UU 12/11 yaitu asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yang dalam penjelasannya dimaknai adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

Meskipun Provinsi Aceh memiliki kewenangan otonomi khusus dalam pengaturan pelaksanaan syariat Islam, namun berdasarkan pasa 28J ayat (2) bahwa pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui UU, dan tidak bertujuan untuk menghancurkan HAM itu sendiri.

Ulasan

Lokus Diskriminasi:

Diskriminasi secara langsung (de jure), yang termuat pada Pasal 13 ayat (1) huruf c sanggup menjalankan Syariat Islam secara Kaffah serta dapat membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam;


 

© Resource Center Komnas Perempuan